Berita

ilustrasi/net

Hukum

Salah Geledah Kejaksaan Merugikan VSI

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2015 | 05:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang perdana gugatan praperadilan salah geledah oleh Kejaksaan Agung di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Jumat, 11/9).

Pengacara VSI, Primadita Wirasandi mengatakan, kliennya harus menanggung kerugian akibat salah geledah yang dilakukan jaksa.

"Kita intinya akan menggugat keselahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan. Atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan in materil," kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (10/9).


Apalagi, sambung dia, salah geledah yang dilakukan oleh Kejagung itu membuat image buruk VSI di mata nasabah.

"Kita kan lembaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah," kata dia.

Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Saat itu,surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.

Selain itu, ditemui pula bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun belakangan, penetapan tersangka berdasarkan surat cekal yang ditandatangi Jamintel Arminsyah tersebut, justru dibantah Jaksa Agung HM Prasetyo.

Wirasandi mengaku heran dengan sikap Kejaksaan Agung soal menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya  Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut.

"Pasal yang dituduhkan ke klien kami itu tidak jelas, salah pula," tukasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya