Berita

Bergerak Cepat untuk Salurkan Dana Desa, Kemendesa Kumpulkan Kepala Daerah

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 20:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggelar Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (10/9).

Melalui rakornas tersebut, diharapkan penyaluran dan penyerapan dana desa, sudah tidak ada lagi halangan. "Yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar di sela-sela Rakornas.

Meskipun sebenarnya, dia mengakui, kewenangan Kementerian Desa adalah menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya adalah tugas Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan.

Rakornas yang mengundang seluruh kepala daerah tersebut dipersiapkan dalam waktu singkat agar sesegera mungkin para kepala daerah bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (9/9).

"Intinya kami menangkap pesan tentang paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi adalah masyarakat kita yang paling bawah adalah masyarakat pedesaan," tandasnya.

Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, menurut Menteri Marwan adalah dengan melakukan pencairan dana desa.

Di tempat yang sama, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa.

"Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jika desa sudah membuat RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi," ujarnya.

Penyederhanaan regulasi, menurut Erani  tidak mengurangi substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. "Kalau dulu harus ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya dengan APBDesa bisa dicairkan, tapi desa nanti tetap membuat RPJMDesa dan RKPDesa," tandasnya.

Disisi lain, melalui Permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga telah membuat prioritas program yang sudah disampaikan. "Jadi selain penyederhanaan, kita juga sudah membuat prioritas program. Jadi bukan berubah-ubah aturan. Tapi kami memiliki komitmen untuk membuat penyederhanaan," tutupnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

Penyelundupan BBL Senilai Rp13,2 Miliar Berhasil Digagalkan di Batam

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39

Perkuat Konektivitas, Telkom Luncurkan Layanan WMS x IoT

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13

Pesan SBY ke Bekas Pembantunya: Letakkan Negara di Atas Partai

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49

Wasit Ahmed Al Kaf Langsung Jadi Bulan-bulanan Netizen Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21

Fraksi PKS Desak Pemerintah Berantas Pembeking dan Jaringan Judol

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00

Jenderal Maruli Jamin Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Ada Gangguan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47

Telkom Kembali Masuk Forbes World’s Best Employers

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

AHY Punya Kedisiplinan di Tengah Kuliah dan Aktivitas Menteri

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38

Mantan Panglima Nyagub, TNI AD Tegaskan Tetap Netral di Pilkada 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17

Selengkapnya