Berita

rusli sibua/net

Politik

Bupati Morotai Gembira Dijenguk 40 Kades di Tipikor

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 13:09 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Bupati Morotai sekaligus terdakwa kasus suap di Mahkamah Konstitusi, Rusli Sibua dijenguk puluhan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/9).

"Kami ini dalam rangka tugas, karena kami ada di sini, kami sekalian jenguk Bapak Bupati, apa salahnya kami jenguk pimpinan kami," kata Jamin H Goraahe, Kades Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.

Jamin menyampaikan, Rusli merasa senang dijenguk oleh 40 orang Kades daerah yang dipimpinnya.


"Beliau merasa senang ketika kami jenguk. Kami mohon segera kasus ini diselesaikan, karena kami anggap bupati kami tidak bersalah," kata Jamin.

Jamin menerangkan kedatangan mereka dalam rangka tugas, yakni studi banding ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Studi banding ke Kemendes PDTT, ada kurang lebih 40 orang Kades. Di sela-sela tugas, kami menjenguk. Nanti kami balik lagi ke Kemendes PDTT karena masih ada kegiatan," tambahnya dengan mengenakan seragam dinas lengkap.

Sementara Rusli Sibua sendiri mengaku senang mendapat kunjungan puluhan Kades tersebut. Namun, dia merasa tidak banyak waktu untuk berbincang-bincang dengan para aparat pemerintah paling bawah ini.

Dia juga membantah jika disebut kedatangan para Kades ini terkait dengan pengucuran dana desa.

"Saya senang karena mereka ingin ketemu. Tetapi enggak sempat ngobrol-ngobrol banyak dengan mereka," sesal Rusli.

Rusli Sibua merupakan pesakitan kasus suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitus (MK), Akil Mochtar. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya menyuap Akil sejumlah Rp 2,89 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sebesar Rp 2,989 milyar melalui Muchammad Djufry dan Mukhlis Tapi Tapi kepada M Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dimaksudkan agar mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan terdakwa dan Weni R Paraisu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Burhanudin, Kamis (13/8) lalu.

Jaksa mengancam Rusli dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya