Berita

rusli sibua/net

Politik

Bupati Morotai Gembira Dijenguk 40 Kades di Tipikor

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 13:09 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Bupati Morotai sekaligus terdakwa kasus suap di Mahkamah Konstitusi, Rusli Sibua dijenguk puluhan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/9).

"Kami ini dalam rangka tugas, karena kami ada di sini, kami sekalian jenguk Bapak Bupati, apa salahnya kami jenguk pimpinan kami," kata Jamin H Goraahe, Kades Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.

Jamin menyampaikan, Rusli merasa senang dijenguk oleh 40 orang Kades daerah yang dipimpinnya.


"Beliau merasa senang ketika kami jenguk. Kami mohon segera kasus ini diselesaikan, karena kami anggap bupati kami tidak bersalah," kata Jamin.

Jamin menerangkan kedatangan mereka dalam rangka tugas, yakni studi banding ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Studi banding ke Kemendes PDTT, ada kurang lebih 40 orang Kades. Di sela-sela tugas, kami menjenguk. Nanti kami balik lagi ke Kemendes PDTT karena masih ada kegiatan," tambahnya dengan mengenakan seragam dinas lengkap.

Sementara Rusli Sibua sendiri mengaku senang mendapat kunjungan puluhan Kades tersebut. Namun, dia merasa tidak banyak waktu untuk berbincang-bincang dengan para aparat pemerintah paling bawah ini.

Dia juga membantah jika disebut kedatangan para Kades ini terkait dengan pengucuran dana desa.

"Saya senang karena mereka ingin ketemu. Tetapi enggak sempat ngobrol-ngobrol banyak dengan mereka," sesal Rusli.

Rusli Sibua merupakan pesakitan kasus suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitus (MK), Akil Mochtar. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya menyuap Akil sejumlah Rp 2,89 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sebesar Rp 2,989 milyar melalui Muchammad Djufry dan Mukhlis Tapi Tapi kepada M Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dimaksudkan agar mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan terdakwa dan Weni R Paraisu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Burhanudin, Kamis (13/8) lalu.

Jaksa mengancam Rusli dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta. [ian]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya