Berita

Surahman Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

Surahman Hidayat: Saya Petinggi MKD, Kenapa Takut Memproses Kasus Pimpinan DPR

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keikutsertaan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam konferensi pers Donald Trump dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (7/9) lalu.

Sejumlah anggota DPR yang mengadukan pimpinan Dewan menganggap kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon melang­gar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Selain itu, Pasal 1 sampai 6 tentang Kode Etik juga meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.


Jika terbukti melanggar, be­ranikah MKD mengambil sikap tegas? Pasalnya, kedua pimpi­nan DPR yang hadir tersebut adalah petinggi kubu Koalisi Merah Putih (KMP). Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat merupakan anggota DPR dari PKS yang masih konsisten di kubu KMP.

Menanggapi hal itu, Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya akan tetap menangani pengaduan itu bila sudah sesuai aturan.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Apa Anda tidak takut menindak Ketua dan Wakil Ketua DPR?
Saya kan petinggi MKD, kena­pa takut untuk memproses kasus pimpinan DPR. Itu tetap diproses karena sudah ada pengaduan.

Bukankah petinggi partai itu nanti bisa saja menggeser Anda?
Ada yang lebih tinggi lagi, Allah SWT.

Kedua pimpinan DPR itu berasal dari KMP, Anda juga dari partai kubu KMP?
Tidak ada hubungan. Ini kan hubungan penegakan kode etik. Ini sudah merupakan produk anggota DPR secara keseluruhan, bukan produk KMP atau KIH.

Bisa Anda memastikan bah­wa nanti tidak akan ada inter­vensi?
Itu tidak boleh dong.

Sudah ada komunikasi dengan Setya Novanto?
Belum perlu sekarang ini. Nggak ada perlunya komunikasi untuk saat ini.

Jika terbukti melanggar, apa sanksinya?
Maunya tidak ada pimpinan yang terbukti melanggar. Maunya begitu. Tapi untuk masalah ini, lihat nanti. Harapannya sih tidak ada pelanggaran. Kalaupun ada pelanggaran, tidak berat gitu.

Apakah saat pemeriksaan nanti akan dilakukan secara terbuka?
Sesuai tata beracara yang merupakan produk atau keputu­san DPR, jadi yang terbuka itu dalam sosialisasi. Tapi di dalam pembahasannya tertutup. Nanti bagian yang perlu ditranspar­ankan akan kita transparankan.

Jika terbukti melanggar, apa ada peluang untuk dileng­serkan?
Belum ke sana. Ya kita akan pelajari dulu kasusnya, termasuk menghimpun bahan-bahan dan saksi-saksi.

Maksudnya?
Tentu kami di MKD mencermati dan mengikuti perkembangan.Tadi juga sudah dibahas. Ini artinya kami melakukan pe­nyikapan. Ada dukungan bahwa masalah ini perlu diproses. Tapi nanti perlu dicek, apakah peris­tiwa itu tidak disengaja, direnca­kan atau sudah direncanakan. Itu juga perlu klarifikasi toh. Tentu keterangan itu didengar dari para pihak.

Siapa saja itu?

Para pihak yang paling terkait kan ya para pimpinan yang hadir ke sana, itu kan.

Rencananya berapa lama kasus ini akan dituntaskan?
Itu kan administratif ya. Tentu disesuaikan dengan pembahasan yang ada. Apakah bisa didahu­lukan.

Apa Anda memastikan bah­wa kasus ini tidak hilang di tengah jalan?
Kontrol saja terus ke sekre­tariat MKD.

Kapan mulai diproses pengaduan itu?
Secepatnya.

Berapa cepat penanganan­nya?
Yang paling cepat itu bisa seminggu, dua minggu. Jadi secepatnyalah.   ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya