Berita

Surahman Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

Surahman Hidayat: Saya Petinggi MKD, Kenapa Takut Memproses Kasus Pimpinan DPR

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keikutsertaan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam konferensi pers Donald Trump dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (7/9) lalu.

Sejumlah anggota DPR yang mengadukan pimpinan Dewan menganggap kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon melang­gar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Selain itu, Pasal 1 sampai 6 tentang Kode Etik juga meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.


Jika terbukti melanggar, be­ranikah MKD mengambil sikap tegas? Pasalnya, kedua pimpi­nan DPR yang hadir tersebut adalah petinggi kubu Koalisi Merah Putih (KMP). Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat merupakan anggota DPR dari PKS yang masih konsisten di kubu KMP.

Menanggapi hal itu, Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya akan tetap menangani pengaduan itu bila sudah sesuai aturan.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Apa Anda tidak takut menindak Ketua dan Wakil Ketua DPR?
Saya kan petinggi MKD, kena­pa takut untuk memproses kasus pimpinan DPR. Itu tetap diproses karena sudah ada pengaduan.

Bukankah petinggi partai itu nanti bisa saja menggeser Anda?
Ada yang lebih tinggi lagi, Allah SWT.

Kedua pimpinan DPR itu berasal dari KMP, Anda juga dari partai kubu KMP?
Tidak ada hubungan. Ini kan hubungan penegakan kode etik. Ini sudah merupakan produk anggota DPR secara keseluruhan, bukan produk KMP atau KIH.

Bisa Anda memastikan bah­wa nanti tidak akan ada inter­vensi?
Itu tidak boleh dong.

Sudah ada komunikasi dengan Setya Novanto?
Belum perlu sekarang ini. Nggak ada perlunya komunikasi untuk saat ini.

Jika terbukti melanggar, apa sanksinya?
Maunya tidak ada pimpinan yang terbukti melanggar. Maunya begitu. Tapi untuk masalah ini, lihat nanti. Harapannya sih tidak ada pelanggaran. Kalaupun ada pelanggaran, tidak berat gitu.

Apakah saat pemeriksaan nanti akan dilakukan secara terbuka?
Sesuai tata beracara yang merupakan produk atau keputu­san DPR, jadi yang terbuka itu dalam sosialisasi. Tapi di dalam pembahasannya tertutup. Nanti bagian yang perlu ditranspar­ankan akan kita transparankan.

Jika terbukti melanggar, apa ada peluang untuk dileng­serkan?
Belum ke sana. Ya kita akan pelajari dulu kasusnya, termasuk menghimpun bahan-bahan dan saksi-saksi.

Maksudnya?
Tentu kami di MKD mencermati dan mengikuti perkembangan.Tadi juga sudah dibahas. Ini artinya kami melakukan pe­nyikapan. Ada dukungan bahwa masalah ini perlu diproses. Tapi nanti perlu dicek, apakah peris­tiwa itu tidak disengaja, direnca­kan atau sudah direncanakan. Itu juga perlu klarifikasi toh. Tentu keterangan itu didengar dari para pihak.

Siapa saja itu?

Para pihak yang paling terkait kan ya para pimpinan yang hadir ke sana, itu kan.

Rencananya berapa lama kasus ini akan dituntaskan?
Itu kan administratif ya. Tentu disesuaikan dengan pembahasan yang ada. Apakah bisa didahu­lukan.

Apa Anda memastikan bah­wa kasus ini tidak hilang di tengah jalan?
Kontrol saja terus ke sekre­tariat MKD.

Kapan mulai diproses pengaduan itu?
Secepatnya.

Berapa cepat penanganan­nya?
Yang paling cepat itu bisa seminggu, dua minggu. Jadi secepatnyalah.   ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya