Berita

Surahman Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

Surahman Hidayat: Saya Petinggi MKD, Kenapa Takut Memproses Kasus Pimpinan DPR

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keikutsertaan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam konferensi pers Donald Trump dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (7/9) lalu.

Sejumlah anggota DPR yang mengadukan pimpinan Dewan menganggap kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon melang­gar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Selain itu, Pasal 1 sampai 6 tentang Kode Etik juga meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.


Jika terbukti melanggar, be­ranikah MKD mengambil sikap tegas? Pasalnya, kedua pimpi­nan DPR yang hadir tersebut adalah petinggi kubu Koalisi Merah Putih (KMP). Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat merupakan anggota DPR dari PKS yang masih konsisten di kubu KMP.

Menanggapi hal itu, Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya akan tetap menangani pengaduan itu bila sudah sesuai aturan.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Apa Anda tidak takut menindak Ketua dan Wakil Ketua DPR?
Saya kan petinggi MKD, kena­pa takut untuk memproses kasus pimpinan DPR. Itu tetap diproses karena sudah ada pengaduan.

Bukankah petinggi partai itu nanti bisa saja menggeser Anda?
Ada yang lebih tinggi lagi, Allah SWT.

Kedua pimpinan DPR itu berasal dari KMP, Anda juga dari partai kubu KMP?
Tidak ada hubungan. Ini kan hubungan penegakan kode etik. Ini sudah merupakan produk anggota DPR secara keseluruhan, bukan produk KMP atau KIH.

Bisa Anda memastikan bah­wa nanti tidak akan ada inter­vensi?
Itu tidak boleh dong.

Sudah ada komunikasi dengan Setya Novanto?
Belum perlu sekarang ini. Nggak ada perlunya komunikasi untuk saat ini.

Jika terbukti melanggar, apa sanksinya?
Maunya tidak ada pimpinan yang terbukti melanggar. Maunya begitu. Tapi untuk masalah ini, lihat nanti. Harapannya sih tidak ada pelanggaran. Kalaupun ada pelanggaran, tidak berat gitu.

Apakah saat pemeriksaan nanti akan dilakukan secara terbuka?
Sesuai tata beracara yang merupakan produk atau keputu­san DPR, jadi yang terbuka itu dalam sosialisasi. Tapi di dalam pembahasannya tertutup. Nanti bagian yang perlu ditranspar­ankan akan kita transparankan.

Jika terbukti melanggar, apa ada peluang untuk dileng­serkan?
Belum ke sana. Ya kita akan pelajari dulu kasusnya, termasuk menghimpun bahan-bahan dan saksi-saksi.

Maksudnya?
Tentu kami di MKD mencermati dan mengikuti perkembangan.Tadi juga sudah dibahas. Ini artinya kami melakukan pe­nyikapan. Ada dukungan bahwa masalah ini perlu diproses. Tapi nanti perlu dicek, apakah peris­tiwa itu tidak disengaja, direnca­kan atau sudah direncanakan. Itu juga perlu klarifikasi toh. Tentu keterangan itu didengar dari para pihak.

Siapa saja itu?

Para pihak yang paling terkait kan ya para pimpinan yang hadir ke sana, itu kan.

Rencananya berapa lama kasus ini akan dituntaskan?
Itu kan administratif ya. Tentu disesuaikan dengan pembahasan yang ada. Apakah bisa didahu­lukan.

Apa Anda memastikan bah­wa kasus ini tidak hilang di tengah jalan?
Kontrol saja terus ke sekre­tariat MKD.

Kapan mulai diproses pengaduan itu?
Secepatnya.

Berapa cepat penanganan­nya?
Yang paling cepat itu bisa seminggu, dua minggu. Jadi secepatnyalah.   ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya