Berita

Hukum

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus JIS

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 23:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi perkara tuduhan pelecehan seksual oleh dua guru Jakarta International School (JIS).

Kejati DKI telah mengajukan upaya hukum kasasi tertanggal 21 Agustus 2015. Jaksa juga telah menyerahkan memori kasasi pada 2 September 2015 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman menegaskan, pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan.


"Kami sudah mempelajari putusan pengadilan tinggi itu. Jadi ada 8 catatan dan ada syarat kekeliruan untuk itu kami ajukan upaya hukum kasasi," tegasnya.

Adi Toegarisman menambahkan akan mempelajari dan membandingkan terhadap pemeriksa perkara itu. Menurut dia, putusan PN Jakarta Selatan telah berkualitas dan mengarah rasa keadilan.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/8) lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah
keluar dari rumah tahanan di Cipinang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti. Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyusul keputusan bebas oleh Pengadilan di Singapura. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual oleh pengadilan Singapura.

Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan perdata ibu siswa pelapor kasus ini kepada JIS senilai Rp 1,6 triliun.

Menurut Adi Togarisman, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggunakan teori yang sangat memadai dan itu terbukti. Dia membantah pemberitaan yang menyatakan putusan lemah.

Pada putusan PN Jakarta Selatan, dari 8 putusan yang ada, diantaranya hasil visum et repertum dari ketiga anak korban menunjukkan adanya ciri-ciri sodomi.

Togarisman juga yakin bahwa hasil pemeriksaan seksual terdakwa menunjukkan ada kelainan seksual sebagai pedofilia
inklusif dan keterangan ahli kedokteran forensik terdakwa memiliki perilaku seks menyimpang.

Dia menambahkan, keterangan dari ahli psikologi serta pemeriksaan psikologi dan konseling terhadap 3 korban mengalami tekanan psikologis. Selain itu dia yakin bahwa peristiwa itu bukan hasil karangan atau pengaruh orang lain.

Untuk itu, Toegarisman berharap pada kasasi ini dan putusan Mahkamah Agung adil. "Harapannya putusan di MA sesuai. Saya yakin Hakim Agung akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan," tegas Kajati.

Dalam kasusnya, Kejati DKI melihat pertimbangan pada kasus tersebut. Dimana pada putusan Pengadilan Tinggi, keterangan orang tua ketiga anak korban adalah testimonium de Auditu tanpa memperhatikan adanya putusan MK no. 65/PUU/VIII/2010 tentang perluasan saksi dan Majelis Hakim Tingkat Banding hanya mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh penasehat hukum tanpa menilainya secara komprehensif.

"Juga tidak mepertimbangkan Visum et Repertum terdakwa secara komprehensif dan keliru dalam mempertimbangkan Visum ketiga anak korban," tegas Kajati DKI.

Terpisah, Kasiepenkum Kejati DKI, Waluyo menegaskan, terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah dipidana lebih dahulu yaitu Syahrial mengetahui bahwa saksi Neil Bantleman alias Mr B/The

Boss/Skeleton Guy (terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yaitu berkas perkara No. 1237/Pid/Sus/2014/PN.Jkt.Sel), sering naik ke ruangan konseling yang ada di lantai 2 PIE Gedung administrasi, dengan membawa dua orang anak kecil dan setiap masuk ruangan tersebut saksi Neil selalu menutup jendela yang ada dengan vertical blinds (semacam
gorden).

Bahwa terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah dipidana lebih dahulu yaitu Syahrial dan Vurgiawan Amin mengetahui bahwa terdakwa Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong alias Pony Tail alias Eagles Boss atau Big Eagles membawa anak-anak kecil ke toilet Anggrek dan berada di dalamnya selama 30 menit.

Menurut Waluyo, sesuai UU Peradilan anak, keterangan anak korban itu menjadi keterangan alat bukti dengan penguatan keputusan MK tentang perluasan alat bukti tersebut.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya