Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merasa belum perlu untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II, yang sebelumnya dibongkar Bareskrim Mabes Polri.
"KPK belum memandang perlu tidaknya mengambil alih kasus tersebut," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Namun, pakar hukum itu tidak menampik bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai perkara itu.
Indiyanto menilai, dengan dikirimnya SPDP itu ke KPK hanya berupa fungsi koordinasi supervisi (korsup) yang dimiliki lembaga antirasuah.
Pasalnya, fungsi korsup itu memungkinkan KPK untuk mengambil alih penanganan perkara dari lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung atau Kepolisian.
Tetapi, saat disinggung apakah KPK siap untuk mengambil alih kasus di PT Pelindo ll itu, lndriyanto enggan menjawabnya.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pengambilalihan suatu perkara dapat dilakukan dengan catatan penanganan perkara tersebut tidak berjalan di institusi yang sedang menanganinya.
"Sebelum dilimpah ke KPK lembaga penegak hukum terkait telah menyatakan tidak dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Yuyuk.
Oleh sebab itu, Yuyuk menyebut sebelum ambil alih perkara, KPK akan melakukan supervisi dahulu sebisa mungkin agar perkara tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum terkait. Jika sudah tidak memungkinkan, maka perkara itu baru diambil alih.
[zul]