Berita

Siti Fadilah Supari

Mantan Menkes Bantah Almarhum Suaminya Terima Dana Proyek Alkes Flu Burung

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 20:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, bantah mendiang suaminya, Muhammad Supari, menerima aliran dana terkait korupsi di kementerian yang pernah ia pimpin tersebut.

Bantahan itu disampaikan Siti ketika menjadi saksi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006 Mulya A. Hasjmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan hakim Sofi Aldy menanyakan apakah suaminya pernah mendapat uang sebesar Rp 118,365 juta dari perwakilan PT Indofarma Global Medika (IGM) Ary Gunawan. "Saya rasa itu tidak mungkin," kata Siti menjawab dengan tegas, Rabu (9/9)


Dalam surat dakwaan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy, disebutkan bahwa Muhammad Supari menerima uang dari korupsi pengadaan alkes dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.

PT IGM setelah melakukan pembayaran pekerjaan proyek tersebut, mengeluarkan uang Rp 118,365 juta untuk Muhammad Supari untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bersama-sama dengan Ary Gunawan.

Namun, Siti Fadilah menuturkan, suaminya tidak pernah menggunakan fasilitas negara meskipun sang istri merupakan seorang menteri.

Tak hanya itu, saat ikut perjalanan dinas Siti ke Jenewa, Muhammad Supari lebih memilih tidak menetap di KBRI bersama sang istri. Dari situlah Fadilah mengaku baru mengenal Ary Gunawan yang ikut rombongan suaminya.

Mendengar pernyataan Siti Fadilah, hakim pun balik bertanya.

"Ary Gunawan ikut suami, apa suami ikut rombongan IGM?" tanyanya.

"Enak saja. Almarhum suami saya itu sangat antik. Tidur pun enggak mau di KBRI," ketus Siti tak terima.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy yang didakwa bersama-sama Siti Fadilah Supari melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.  Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 28,406 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya