Berita

Hukum

Jaksa Mangkir, Sidang Tuntutan Mantan Cawalkot Padangpanjang Ditunda

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 19:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Persidangan Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan identitas dalam dokumen jual beli tanah, kembali dilanjutkan, Rabu (9/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Namun sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Jhon yang sempat menjadi calon walikota Padang Panjang pada 2013 lalu terpaksa ditunda hakim. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih C mangkir tanpa alasan jelas.

‎Ketua Majelis hakim Suprapto geram dengan tidak hadirnya JPU ini. "Jaksa tidak hadir dan tidak ada kabar. Kita jadwalkan jam 10.00 tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Saya minta tolong disampaikan ke Jaksanya dan Kepala Kejaksaan Negeri. Agar tidak berlarut-larut menyiapkan tuntutan," ujarnya kepada Jaksa lain.

‎Sidang tuntutan pun ditunda hingga Rabu (16/9) pekan depan.

‎Seperti diketahui, John didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

‎KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.

‎Menanggapi penundaan ini, nenek Triharti mengaku kecewa. "Minggu lalu sudah ditunda dengan alasan tuntutan belum siap, eh sekarang ditunda lagi tanpa alasan jelas. Kok lama sekali menyusun tuntutan," ujarnya. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan tidak berlarut-larut.

‎Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.

‎Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.[dem]‎

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya