Berita

Mantan Menkes Baru Tahu Proyek Alkes Flu Burung Bermasalah Setelah Diperiksa KPK

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 16:46 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengaku baru mengetahui proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006 bermasalah pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya.

"Tapi begitu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan pada 2010 kalau enggak salah, saya mempelajari seadanya," kata Siti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/9).

Di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Siti membeberkannya selaku saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mulya A. Hasjmy, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.


Dalam kesaksiannya Siti berdalih tidak mengingat persoalan pengadaan alat kesehatan untuk menanggulangi flu burung saat itu. Sebab, banyak pengadaan alat kesehatan di Depkes.

"Saya kira itu sulit mengingat satu-satu, karena banyak sekali, dan saya tidak terlalu tahu tentang proyek-proyek itu. Karena proyek-proyek itu di bawah Rp 50 miliar. Jadi tidak melalui menteri, sehingga satu-satu (saya) tidak tahu," tambahnya.

Bukan hanya itu, ketika dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Aswijon terkait alokasi dana pengadaan alat kesehatan itu sendiri, Siti kembali berkelit.

Situ justru melempar jawaban bahwa anak buahnya lah yang menangai hal tersebut.

"Saya tidak tahu. Soal dana, biasanya Pak Sekjen. (Perubahan APBNP 2006 untuk flu burung) biasanya diumumkan di sidang kabinet," sanggahnya.

Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umumm (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mulya A Hasjmy bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan, Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin, tahun anggaran 2006, pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.

Hasjmy didakwa telah melanggar Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahan serta petunjuk teknis pelaksanaannya dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, JPU KPK juga menganggap Hasjmy memperkaya diri sendiri sebesar Rp 178,050 juta dan juga memperkaya orang lain serta korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 28,4 milyar. Atas perbuatannya, Hasjmy disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya