Berita

Hukum

3 Pihak Swasta Bersaksi untuk Bupati Muba

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 11:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.

Ketiga orang tersebut yakni, yakni Acang, Yeni dan Herman diperiksa sebagai saksi Bupati Muba, Pahri Azhari selaku tersangka kasus yang juga telah menyeret empat Pimpinan DPRD Kabupaten Muba..

"Iya, mereka bertiga akan menjadi saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).


Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Muba, Aidil Fitri telah dipanggil bersaksi untuk Pahri.

Pemeriksaan tersebut diduga untuk mendalami uang yang diberikan oleh Pahri beserta istrinya, Lucianty Pahri.

Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.

Selain Pahri dan Lucianty, empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

Sebelumnya lagi sudah ada empat tersangka yakni anggota DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto; anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda, Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar. Mereka berempat telah dibawa ke meja hijau.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya