Berita

jusuf kalla/net

Politik

Minta Kasus Pelindo Diusut, JK Dinilai Ingin Menghilangkan Jejak

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 02:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Kabareskrim baru Komjen Anang Iskandar menggarap kasus korupsi Pelindo II. Lewat pernyataannya itu, JK dianggap menghilangkan jejak atas intervensinya mencopot Komjen Budi Gunawan (Buwas).

"Pernyataan JK ini bisa dikatakan sebagai upaya menghapus jejak dan membersihkan diri. Sebab, proses pergantian Kabareskrim dari Budi Waseso kepada Anang Iskandar sangat santer diberitakan adanya intervensi dari JK. Bahkan, Buwas juga berani menyalahkan cara berpikir JK soal kasus Pelindo II," ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya’roni, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9).

Tanpa arahan JK pun, sebut Sya'ron, sudah semestinya Anang Iskandar meneruskan proses penyelidikan dan penyidikan semua kasus yang ditangani Buwas. Jika dihentikan di tengah jalan, maka publik bisa menyimpulkan bahwa isu intervensi benar adanya. Dan untuk menepis adanya isu intervensi, maka kasus Pelindo II yang harus diutamakan oleh Anang Iskandar.

Di lain sisi, pernyataan JK bahwa Anang Iskandar sebaiknya meneruskan kasus-kasus yang memiliki bukti kuat, seakan mempertanyakan kualitas penyelidikan yang dilakukan oleh Buwas. JK, menurut Sya'roni, seakan ingin menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Buwas tidak memiliki bukti yang kuat.

"JK harus memperjelas pernyataannya, jangan sampai muncul penafsiran yang beragam di masyarakat. Jika dibiarkan, masyarakat bisa saja menyimpulkan bahwa Polri tidak profesional dan ini sangat merugikan institusi polri. Atau publik juga bisa menyimpulkan bahwa JK memang terbukti mengintervensi institusi Polri," jelas Sya'roni.

Sebaiknya juga, menurut Sya'roni, JK jangan hanya mengimbau Bareskrim saja. Sebagai Wakil Presiden, JK sebaiknya juga mengimbau kepada pimpinan yang institusinya sedang disidik oleh Polri, untuk mengundurkan diri karena yang bersangkutan sudah kehilangan kredibilitas memimpin institusi tersebut dan agar institusi yang bersangkutan tidak terganggu oleh adanya proses hukum.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya