Berita

Politik

Kenapa Adian CS Diam Saat Jokowi Beri Penghargaan kepada Penyumbang Capres AS?

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 19:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sejumlah anggota DPR yang dimotori politikus PDI Perjuangan seperti Adian Napitupulu mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Alasannya, dua pimpinan DPR tersebut melanggar etika karena hadir dalam jumpa pers calon presiden Amerika Serikat Donald Trump. Bahkan menurut Adian, kewarganegaraan Fadli bisa saja dicabut karena dianggap terjun langsung mendukung politik Donald Trump.

Namun, politikus muda Partai Gerindra Iwan Sumule melihat Adian Cs tidak fair. Menurutnya, kalau dengan alasan itu, mestinya Adian Cs bereaksi keras saat Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada pendiri dan pemilik Lippo Group Mochtar Riady.


Karena Mochtar Riadymendukung Bill Clinton saat maju dalam Pilpres AS pada tahun 1990-an. Bahkan, taipan yang juga pendukung Jokowi saat pilpres tersebut mengerahkan seluruh anggota dan jaringan Lippo untuk membantu kampanye Bill Clinton.

Menurutnya, pemberian Bintang Jasa Utama tersebut sepatutnya dikritisi, bukan malah sibuk mempolitisasi kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon dalam jumpa pers Donald Trump. Apalagi keduanya sudah membantah memberikan dukungan politik kepada Trump.

"Pemberian Bintang Jasa Utama yang diberikan kepada Bos Lippo sepatutnya dikritisi atau ditentang oleh kawan kawan DPR RI dari PDIP, bukan mempolitisasi kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon dalam jumpa pers Donald Trump. Ya enggak sih," ungkap Iwan Sumule dalam keterangan persnya (Selasa, 8/9).

Karena pemberian penghargaan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan Jokowi kepada bangsa dan negara.

"Apa prestasi Mochtar Riady kepada republik ini? Apa karena prestasinya menyumbang kampanye Bill Clinton yang melebihi syarat yang diperkenankan?" sindir Iwan Sumule. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya