Berita

Hukum

Hasil Visum Negatif, Putra Zul Peradi Lapor Balik Novemi Katarina

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 13:58 WIB | LAPORAN:

Andrian Bayu Kurniawan selaku anak kandung advokat Peradi, Zul Armain Aziz melaporkan balik Novemi Katarina Malingkas ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, akhir pekan lalu Wiwik Handayani dan Zul Armain Aziz kedapatan berada dalam kamar di Hotel Ibis, Jakarta. Novemi selaku istri kedua Zul menuding bahwa keduanya tengah bermesraan saat itu. (Baca: Wanita Ini Nekat Gerebek Suaminya yang Sedang Selingkuh)

Bayu tegaskan, tudingan tersebut tidak benar. Ayahnya bertemu dengan Wiwik hanya untuk mengambil oleh-oleh dari Lampung. Dia juga tekankan, kabar adanya penggerebekan saat itu tidak benar.


"Tidak ada penggerebekan yang ada saya bersama dengan tante wiwik menunggu Novemi di lobby. Dan sekitar setengah jam dia (Novemi) baru datang baru kita bersama-sama ke polres Jakarta Barat,” tegas Bayu dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (8/9).

"Meraka bersama-sama dari lobby mengambil oleh-oleh  yang di taruh di kamar lalu terjadilah keributan dengan sejumlah preman yang datang di kamar hotel selang beberapa saat,” sambungnya.

Bayu menjelaskan, proses cerai ayahnya dan Novemi saat ini tengah berlangsung di pengadilan Jakarta Selatan.

Dia menambahkan, Wiwik dan ayahnya sudah mendatangi Polres Jakarta Barat untuk keperluan pemeriksaan. (Baca: Diduga Selingkuh, Dua Pengacara Ini Digelandang ke Kantor Polisi)

"Dalam pemeriksaan tersebut tuduhan Novemi bahwa ayahnya telah melakukan perzinaan dengan tante Wiwik tidak terbukti. Hasil visum Polres Jakarta Barat ternyata negative,” tambah Bayu.

Atas kasus tersebut, menurutnya Wiwik melaporkan Novemi ke Polda Metro Jaya kemarin. Pasal yang dilanggar oleh Novemi adalah pasal 310 KUHP dan atau UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

"Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” lanjut Bayu.

Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Barat menggerebek Kepala Humas Peradi, Zul Armain Aziz SH di dalam kamar Hotel Ibis Slipi, Jakbar, lantai 7 kamar 726.

Pengacara tersebut tertangkap basah sedang bersama Wiwik Handayani. pengacara yang juga Ketua AAI Cabang Lampung. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya