Berita

Gatot Pujo Nugroho/net

X-Files

Penyidik KPK Periksa Ketua DPRD Sumatera Utara

Kasus Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan
SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, kembali bergulir.

Kemarin, giliran Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah di­periksa penyidik KPK sebagai saksi kasus suap yang menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti sebagai tersangka ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan Ajib Shah terkait kasus suap gatot dan hasil penggeledahan di ge­dung DPRD Sumut, beberapa waktu lalu.


Salah satu kasus diduga akan ditanyakan ke Ajib Shah ada­lah soal interpelasi ke Gatot. Sebab, kala menggeledah kan­tor DPRD Sumut, penyidik KPK menemukan adanya surat interpelasi ke Gatot, namun kenyataannya DPRD Sumut tak pernah melakukan.

Penyidik kemudian menemu­kan adanya kejanggalan dalam proses pembatalan interpelasi. Diduga, ada uang suap yang me­nyebabkan interpelasi ke Gatot batal dilakukan.

Interpelasi ini masih ada kaitannya dengan kasus korupsi dana bansos, BDB, dan penyer­taan modal ke BUMD. Namun nyatanya, interpelasi terhadap Gatot tak pernah terjadi, entah apa penyebabnya.

Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan, diketahui ada sebanyak 88 anggota DPRD Sumut yang hadir. Dari jumlah itu, ada 52 orang yang menolak penggunaan hak interpelasi. Sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.

Diketahui, ada empat hal yang diusulkan dalam upaya peng­gunaan hak interpelasi. Yaitu pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut nomor 10 ta­hun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pem­bangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

"Mungkin diduga oleh KPK interpelasi yang sempat gagal itu ada hal-hal yang aneh. Atau mungkin ada laporan-laporan yang perlu ditindaklanjuti pihak KPK dengan mengambil ri­salah persidangan untuk melihat siapa saja yang mendukung dan menolak (interpelasi). Kami nggak tahu. Yang jelas untuk memudahkan tugas KPK kami persilahkan," kata Ajib kala kantornya digeledah penyidik KPK, Kamis (13/9/2015).

Selain memanggil Ajib, pe­nyidik KPK juga memeriksa Gatot dan Evy. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Evi akan diperiksa sebagai tersangka dan menambahkan keterangan untuk Gatot. "Diperiksa sebagai ter­sangka dan saksi untuk tersangka GPN(Gatot Pujo)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Sementara Gatot, penyidik KPK akan memintai keterangan­nya untuk tersangka Ketua PTUNMedan Tripeni Irianto Putro.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan ter­sangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

Suap tersebut berkaitan den­gan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat per­intah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan op­erasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN, Medan.

Kilas Balik
KPK Geledah Kantor Dan Rumah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho


Satuan Tugas (Satgas) KPK menggeledah Gedung DPRD Sumatera Utara di Medan seki­tar pukul 19.00 WIB beberapa hari lalu.

Didampingi sejumlah Pegawai Negeri Sipil setempat, Satgas KPK memasuki ruang Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan.

Setelah itu, petugas KPK me­masuki mobil Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Alinapiah Nasution sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, terlihat personel Satuan Sabhra Polresta Medan mengawal upaya yang dilakukan petugas KPK.

Setelah memeriksa dan mem­foto sejumlah berkas di mobil tersebut, petugas KPK dan Alinapiah Nasution kembali memasuki ruang Sekretariat DPRD Sumut pada pukul 20.40 WIB.

Menjelang pukul 21.00 WIB, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan terlihat keluar dari kantornya bersama petugas KPK dan menuju bagian arsip persidangan dan risalah dewan.

Namun, Randiman Tarigan dan petugas KPK tak bersedia memberikan keterangan menge­nai penggeledahan tersebut.

Diduga, penggeledahan terse­but berkaitan dengan upaya pengumpulan bukti atas kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, yang diduga melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gatot Pujo telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.

Tak cukup waktu, penggeledahan kembali dilanjutkan keesokan harinya. Kali ini kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Utara yang digele­dah. Diduga, karena masih ter­batasnya dokumen yang ditemu­kan pada penggeledahan per­tama, 11 Juli 2015.

KPK kemudian melakukan penggeledahan lagi. Penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Sumut, rumah dinas dan rumah pribadi Gatot Pujo Nugroho.

Sehari kemudian, KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bina Marga dan dilanjutkan ke DPRD Sumut.

Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan belum ber­sedia memberikan keterangan mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut.

Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan peny­idik KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga Kantor Pemprov Sumut.

"Penggeledahan dilakukan da­lam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan," katanya.

Priharsa menolak, apakah ha­sil temuan dalam penggeledahan itu, sudah menunjukkan bukti kuat tindak pidana korupsi dana bansos Sumut.

Dana Bansos Rentan Diselewengkan Pejabat
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, persoalan kasus korupsi dana bantuan sosial yang berujung pada penetapan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka, harus diselesaikan secara me­nyeluruh.

Terlebih adanya dugaan korupsi terhadap dana bansos. Sebab, anggaran-anggaran yang bersifat bantuan ini, rentan disalahgunakan peruntukannya oleh pejabat.

"Saya rasa persoalan sejenis tak terjadi di Sumut saja. Di daerah-daerah lain pun ke­mungkinan penyelewengannya sama," katanya.

Oleh karenanya, pola atau mekanisme penyaluran dana-dana bantuan tersebut hen­daknya diawasi secara cermat. Setidaknya, tugas lembaga yang seharusnya menjadi watch dog atau pengawas penggunaan dana-dana tersebut dioptimalkan. Bukan sekadar menjadi pemanis birokrasi yang tidak memiliki peran signifikan.

Dia menambahkan, kadang lembaga pengawas penggunaan dana bansos tak berdaya mengoptimalkan tugas lan­taran penyelewengan diduga dilakukan bersama-sama.

Artinya, dana-dana itu secara sengaja dialirkan ke sejumlah pihak yang semestin­ya mempertanggungjawabkan penggunaan dana.

"Modus penyelewengannya diduga sengaja dibuat secara terstruktur. Semuanya ke­bagian, sehingga pengusutan­nya memerlukan waktu yang panjang," ucap Boyamin.

Meski demikian, Boyamin menilai pola korupsi yang menggunakan modus seperti ini, memiliki kelemahan alias bisa dibongkar. Apalagi, jika penyidik yang menangani ka­sus tersebut profesional dalam menelusuri persoalan model demikian.

"Jadi saya masih percaya dan optimis bahwa kejaksaan bakal menentukan tersangka kasus ini dalam waktu dekat," tutupnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengusut kasus dana bansos Sumut. Sedangkan KPK mengusut kasus suap hakim PTUN Medan terkait kasus dana bansos itu.

Perlu Cermat Kemana Saja Dana Disalurkan
Almuzzamil Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Politisi PKS Almuzzamil Yusuf, meminta KPK bersikap proporsional dalam mengusut dugaan suap hakim PTUN Medan terkait korupsi dana ban­tuan sosial Sumatera Utara.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan penyidik KPK guna mengoptimalkan penun­tasan perkara ini. Sebab, menu­rutnya, dalam kasus tersebut banyak pihak yang diduga terlibat.

Oleh sebab itu, dia meminta penyidik mengoptimalkan proporsionalitas dalam penanganan perkara. Maksudnya, siapapun yang diduga terlibat, idealnya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ada yang mendapatkan dispensasi dalam mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum.

"Kemana saja dana itu disa­lurkan, siapa pihak yang ter­libat dalam penyaluran dana, serta penerimanya perlu diklar­ifikasi secermat mungkin," tandasnya.

Hal lebih penting lagi, katanya, apakah dana bansos itu disalurkan dan digunakan se­suai dengan peruntukannya. Bila tidak sesuai, lanjutnya, apakah ada alasan-alasan yang mendasari pemberian dan peng­gunaan dana bansos tersebut.

"Intinya, hal-hal menyangkut itu semua perlu diungkap secara terstruktur. Jangan sepotong-sepotong," ucapnya.

Dia pun meminta KPK kembangkan penyidikan ke berbagai arah agar bisa men­imbulkan titik terang, siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Perlu ada keseriusan lebih, agar tidak menimbulkan beragam pertanyaan," tutupnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya