Berita

Ini Alasan Polisi Kenapa Masih Merasa Berwenang Urus SIM, STNK dan BPKB

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 07:15 WIB | LAPORAN:

. Kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai lanjutan dari pengujian kompetensi mengemudi dapat ditempatkan sebagai bagian dari kedudukan Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono terkait dengan uji materi UU 2/2002 tentang Kepolisian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎. Uji materi itu digugat berkaitan dengan kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Condro menjelaskan, kewenangan Polri dalam Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM itu didasarkan pada penjelasan dan pertimbangan secara yuridis konstitusional, dalam hal ini pada ketentuan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945. Pasal ini memberikan kedudukan kepada Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu tujuan dari bangsa dan negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu mewujudkan kondisi dan rasa aman serta kondisi tertib dalam kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi dan politik," kata Condro dalam keterangan persnya.


‎Condro menambahkan, Pasal 34 ayat (4) itu juga memberikan tugas kepada Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum agar dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh Condro menjelaskan, bahwa ketentuan tugas Polri juga bersifat open norm. Artinya, penambahan, pengurangan, ataupun penugasan sesuatu kewenangan yang terkait dengan Polri merupakan lingkup kewenangan kekuasaan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.‎

"Oleh karenanya, kewenangan Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM merupakan kewenangan yang sah, sebab DPR dan Presiden telah menegaskannya dalam UU Polri dan juga UU LLAJ," ujar Condro dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 8/9).

Condro menambahkan, secara politik, pendistribusian kewenangan negara kepada alat perlengkapannya, termasuk di bidang eksekutif atau pemerintahan sepenuhnya tergantung pada kebijakan dan keputusan dari DPR dan/atau Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM, DPR sudah mengambil kebijakan dan keputusan untuk menyerahkannya kepada Polri yang dituangkan dalam 2 undang-undang. Yaitu, UU 2/2002 tentang Polri dan UU 22/2009 tentang LLAJ.‎

Secara historis, lanjut Condro, penyelenggaraan Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM sejak awal berkembangnya kendaraan bermotor di Indonesia, sudah diserahkan dan ditempatkan sebagai bagian dari tugas Kepolisian. Secara sosiologis, tambah Condro, di dalam masyarakat sudah tertanam suatu pemahaman dan kesadaran bahwa Registrasi Kendaraan Bermotor dan SIM berada di tangan Kepolisian. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya