Berita

Nusantara

Penggugat Merasa Diperas Gubernur dan Wagub Lampung

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 04:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Team Advokasi Gerakan Rakyat (Tegar) Indonesia merasa aneh dengan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang malah menggugat balik dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar.

"Widih, Ridho-Bakhtiar minta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 25 miliar dengan jumlah Rp 50 miliar. Bagaimana mungkin rakyat Lampung yang miskin seperti saya membayar sebesar itu kepada gubernur dan wagub," ujar Jurubicara Tegar Indonesia, Ricky Tamba, dalam keterangannya, Senin (7/9).

Ricky menyesalkan tuntutan ganti rugi yang disampaikan Gubernur dan Wagub Lampung melalui Biro Hukum Pemprov Lampung dan pengacara Ridho Ficardo tersebut.

"Kok saya jadi merasa diperas ya sama Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar," ucap Ricky Tamba.

Atas sikap hukum gubernur dan wagub tersebut, Ricky Tamba yang merupakan aktivis 98 dan kini bertani di Lampung Timur, menyerukan kepada masyarakat Lampung untuk tetap bersatu menuntut hak-hak dan janji kampanye yang diingkari Ridho dan Bakhtiar.

"Apapun yang terjadi, kami yakin Gusti Allah mboten sare. Gusti Allah akan selalu bersama hambaNya yang berjuang di jalan kebenaran," katanya.

Sebelumnya, Tegar Indonesia yang diwakili Agus Rihat dan Masrina Napitupulu serta lima warga penggugat perwakilan kelompok melakukan gugatan class action kepada Gubernur M Ridho Ficardo dan Wagub Bachtiar Basri.

Isi gugatan yaitu menagih janji Gubernur dan Wagub semasa kampanye dahulu. Janji tersebut yakni membenahi sistem pertanian dan membangun infrastruktur, khususnya jalan untuk meningkatkan perekonomian; menyediakan pendidikan gratis 12 tahun dari SD hingga SLTA bagi masyarakat, dan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan untuk kebutuhan meningkatkan SDM masyarakat.

Janji Ridho-Bakhtiar yang juga digugat adalah menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat penggugat, serta berjanji tidak akan mengambil gaji selama menjabat gubernur dan wakil gubernur bila terpilih.

Kelima warga penggugat antara lain, Ricky, warga Lampung Timur; Gunawan (Kota Metro), Syamsudin (Lampung Tengah), Rizandi (Bandar Lampung), dan Fadilatul Rahman (Way Kanan). Gugatan dilayangkan karena mereka merasa janji-janji yang disampaikan tergugat kemudian menimbulkan harapan baru namun berujung pada ingkar janji (wanprestasi).

Perkara gugatan class action sudah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang terakhir kali digelar kemarin.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya