Berita

Nusantara

Penggugat Merasa Diperas Gubernur dan Wagub Lampung

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 04:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Team Advokasi Gerakan Rakyat (Tegar) Indonesia merasa aneh dengan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang malah menggugat balik dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar.

"Widih, Ridho-Bakhtiar minta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 25 miliar dengan jumlah Rp 50 miliar. Bagaimana mungkin rakyat Lampung yang miskin seperti saya membayar sebesar itu kepada gubernur dan wagub," ujar Jurubicara Tegar Indonesia, Ricky Tamba, dalam keterangannya, Senin (7/9).

Ricky menyesalkan tuntutan ganti rugi yang disampaikan Gubernur dan Wagub Lampung melalui Biro Hukum Pemprov Lampung dan pengacara Ridho Ficardo tersebut.

"Kok saya jadi merasa diperas ya sama Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar," ucap Ricky Tamba.

Atas sikap hukum gubernur dan wagub tersebut, Ricky Tamba yang merupakan aktivis 98 dan kini bertani di Lampung Timur, menyerukan kepada masyarakat Lampung untuk tetap bersatu menuntut hak-hak dan janji kampanye yang diingkari Ridho dan Bakhtiar.

"Apapun yang terjadi, kami yakin Gusti Allah mboten sare. Gusti Allah akan selalu bersama hambaNya yang berjuang di jalan kebenaran," katanya.

Sebelumnya, Tegar Indonesia yang diwakili Agus Rihat dan Masrina Napitupulu serta lima warga penggugat perwakilan kelompok melakukan gugatan class action kepada Gubernur M Ridho Ficardo dan Wagub Bachtiar Basri.

Isi gugatan yaitu menagih janji Gubernur dan Wagub semasa kampanye dahulu. Janji tersebut yakni membenahi sistem pertanian dan membangun infrastruktur, khususnya jalan untuk meningkatkan perekonomian; menyediakan pendidikan gratis 12 tahun dari SD hingga SLTA bagi masyarakat, dan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan untuk kebutuhan meningkatkan SDM masyarakat.

Janji Ridho-Bakhtiar yang juga digugat adalah menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat penggugat, serta berjanji tidak akan mengambil gaji selama menjabat gubernur dan wakil gubernur bila terpilih.

Kelima warga penggugat antara lain, Ricky, warga Lampung Timur; Gunawan (Kota Metro), Syamsudin (Lampung Tengah), Rizandi (Bandar Lampung), dan Fadilatul Rahman (Way Kanan). Gugatan dilayangkan karena mereka merasa janji-janji yang disampaikan tergugat kemudian menimbulkan harapan baru namun berujung pada ingkar janji (wanprestasi).

Perkara gugatan class action sudah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang terakhir kali digelar kemarin.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya