Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan anggaran fiktif di Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya Rp 4,2 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, sekalipun telah menetapkan tiga tersangka, jajaÂran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pertangungjawaban dana fiktif di PD Dharma Jaya.
Dia menyebutkan, untuk keperluan menuntaskan perkara, setiap hari hampir selalu ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Saksi-saksi itu, lanjutnya, diperiksa dalam rangka melengÂkapi berkas perkara tiga tersangka, sekaligus menelusuri keterlibatan pihak lain di kasus tersebut.
Menjawab pertanyaan terkait identitas saksi-saksi yang diperiksa, Tony tak bersedia membeberkannya. Dia bilang, sakÂsi-saksi berasal dari berbagai lingkungan. Antara lain, pihak Dharma Jaya dan kalangan DPRD DKI.
"Saksi-saksinya ada yang dari perusahaan, juga ada yang berasal dari DPRD DKI," katanya.
Intinya, saksi-saksi tersebut dianggap memahami teknis penyerapan dana dan pengguÂnaan dana di perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu.
Hal lebih krusial, lanjut peÂjabat yang diplot menempati pos Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta tersebut, peÂmeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan siapa saja yang diduga mendapatkan aliran dana hasil penyimpangan di sini.
Di luar itu, penyidik perlu mengembangkan apa kepentinÂgan dari penggunaan dana-dana tersebut. "Semestinya anggaran itu dimasukkan ke kas perusaÂhaan," jelasnya.
Tony memastikan, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga mendapatÂkan dana-dana tersebut. Tapi lagi-lagi, Tony belum bersedia menyebutkan nama-nama.
Dikemukakan, untuk memasÂtikan pihak-pihak yang menerima aliran dana melalui modus laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif ini, pihaknya masih perlu mencocokkan dokuÂmen dan bukti-bukti yang ada. Dia menjamin, penyidikan kasus ini bakal segera rampung alias selesai. Sebab, sejauh ini, alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup mendukung.
Dicontohkan, penetapan status tersangka pada bekas Direktur Usaha dan bekas pelaksanan tuÂgas Direktur Usaha PD Dharma Jaya, Rabu (2/9) lalu menunjukkan adanya tindaklanjut atas penanganan perkara. "Kita tetapÂkan dua tersangka baru setelah mengembangkan penyidikan terÂhadap tersangka sebelumnya."
Diketahui, tersangka pertama yang ditetapkan Kejagung adaÂlah bekas Dirut PD Dharma Jaya Zainuddin. Zainuddin suÂdah ditahan di Rutan Salemba. Sementara dua tersangka lainÂnya, lanjut Tony, belum ditetapÂkan penahanannya.
Menurutnya, penahanan dua tersangka bisa dilakukan kapan saja. Hal itu sangat tergantung pada penyidik.
Hal senada dijabarkan oleh Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sardjono Turin. Bekas penyidik KPK ini menyatakan, jaÂjarannya tengah menginventarisir bukti-bukti. Lewat analisis bukti-bukti tersebut, dia yakin, kasus ini dapat segera diselesaikan.
Lebih jauh, Turin yang dimÂinta menjelaskan, modus kejaÂhatan dalam kasus ini menolak merincinya. Dia hanya menginÂformasikan bahwa tindak pidana dalam perkara ini dilakukan dengan cara melaporkan pertangÂgungjawaban keuangan fiktif.
"Laporan keuangan PD Dharma Jaya dibuat secara fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,2 miliar," tuturnya.
Ditambahkan, dugaan lapoÂran keuangan fiktif itu terjadi pada medio 2008 hingga 2011. "Kita sudah cek dan minta audit keuangan perusahaan itu."
Dari hasil audit tersebut, disÂampaikan, penyidik menemukan kejanggalan. Hal itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan tiga tersangka kasus ini.
Kilas Balik
Bekas Direktur Utama PDDharma Jaya Ditangkap Tim Kejaksaan di Cilegon
Kejagung menangkap bekas Dirut PD Dharma Jaya pada 10 April lalu. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cilegon, Banten.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, penyidik Kejagung terpaksa menangÂkap tersangka bekas Dirut PD Dharma Jaya Zainuddin. Menurut Tony, penangkapan dilatari ketakkooperatifan tersangka menjalani proses pemeriksaan di Kejagung.
"Selain dikuatirkan melarikan diri, tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik," ucapnya.
Ketakhadiran tersangka meÂmenuhi panggilan penyidik, sambungnya, juga tak disertai alasan yang jelas.
Tony menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik menguntit jejak Zainuddin selama dua hari. Begitu diringkus, penyidik membawa tersangka ke Kejagung untuk kepentingan penahanan.
Sebelum ditahan, Zainuddin sempat diperiksa. Kata Tony lagi, pemeriksaan tersangka berhubungan dengan tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Dirut PD Dharma Jaya.
"Penyidik ingin seluk-beluk penggunaan dan pengelolaan keuangan BUMD pada 2008 sampai 2011," jelasnya.
Setelah mendapatkan keteranganterperinci dari tersangka, penyidik pun mengirim tersangka ke Rutan Salemba.
Dikemukakan, selain menaÂhan Zainuddin, penyidik juga menyita mobil Lexus biru keluaran tahun 2005. Lexus bernopol B-89-IT itu disita untuk keperÂluan melengkapi barang bukti kasus ini.
Namun saat dikonfirmasi, apakah Lexus tersebut dibeli tersangka menggunakan uang hasil kejahatan di sini, Tony beÂlum bersedia membeberkannya. "Data tentang hal itu ada sama penyidik. Nanti saya informasiÂkan perkembangannya."
Diminta menjabarkan mengeÂnai peran istri ketiga tersangka, Aam Maryamah, Tony menanÂdaskan, keperluan penyidik memeriksa Aam berhubungan dengan pelarian tersangka. Artinya, sejauh ini, Aam hanya dijadikan saksi atas pelarian tersangka yang sempat buron.
Diketahui, kasus dugaan koÂrupsi di PD Dharma Jaya ditinÂdaklanjuti Kejagung berdasarÂkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga, peÂnyimpangan anggaran ini juga melibatkan oknum DPRD.
Untuk membuktikan hal terseÂbut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyatakan, penyidik bakal menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) keÂpada PD Dharma Jaya senilai Rp 4,2 miliar.
Tersangka baru tersebut diduÂga berasal dari kalangan DPRD DKI dengan inisial NAS.
Menurut bekas Kajati Jateng ini, yang bersangkutan seÂjauh ini masih berstatus saksi. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap NAS, untuk didalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Semua yang Terlibat Idealnya Ditindak Tanpa KecualiSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding menilai, langkah Kejagung menetapkan tersangÂka kasus pertanggungjawaban dana fiktif ini perlu ditindakÂlanjuti. Siapapun yang diduga terlibat, idealnya ditindak sesÂuai ketentuan yang ada.
"Jika masih ada pihak yang belum ditetapkan tersangka, ini tentunya perlu mendapÂatkan perhatian khusus," kaÂtanya. Terlebih, oknum yang dimaksud notabene adalah orang dari kalangan politisi atau legislatif.
Dia meyakini, kejaksaan mempunyai mekanisme tersendiri dalam menentukan upaya hukum. Yang jelas, rangÂkaian upaya hukum tersebut tepat sasaran atau dengan kata lain, benar-benar didasari oleh bukti-bukti mendasar. "Bukan asal-asalan. Atau sekadar menÂcari popularitas saja."
Dia menambahkan, pada prinsipnya, seorang politisi atau anggota legislatif mempunyai kesadaran mentaati proseÂdur hukum yang ada. "Artinya, saya yakin mereka mempunyai sikap bertanggung jawab dan menghormati azas hukum."
Dikemukakan, tanpa kesaÂdaran tersebut, kemungkinan besar seseorang tidak akan dipilih untuk mewakili rakyat di DPRD maupun DPR.
Dia menekanan, proses penanganan perkara ini sudah berjalan cukup lama. Oleh karenanya, dia meminta agar pengusutan perkara tersebut ditindaklanjuti secara proporÂsional tanpa memicu terjadinya kegaduhan.
Yang paling penting, uraÂinya, seluruh proses penÂgusutan perkara dilaksanaÂkan secara cepat. Dengan tak berlarut-larutnya penanganan perkara, maka hal tersebut juga akan meminimalisir keÂmungkinan terjadinya penyÂimpangan pengusutan sebuah perkara.
Bila Masih Ada yang Belum Ditahan Hendaknya Dievaluasi Togar M Sianipar, Waketum PP Polri
Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Togar M Sianipar optiÂmis, penyidik Kejagung bisa menuntaskan kasus ini secara proporsional.
Penetapan status tiga terÂsangka setidaknya menunjukÂkan, adanya kemauan penyidik memberantas korupsi. "Saya melihat ada suatu komitmen dari penyidik untuk memberanÂtas korupsi di sini," katanya.
Sinyal ini hendaknya disikapi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengawasi dan mengawal upaya penegakan hukum.
Dia menambahkan, penanganan kasus-kasus korupsi di kejaksaan belakangan juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal itu idealnya menjadi semacam pemantik untuk senantiasa bersikap profesional.
"Bila masih ada tersangka yang belum ditahan, ini henÂdaknya dievaluasi secara utuh. Toh penyidik mempunyai keÂwenangan untuk menetapkan penahanan tersangka atau tidak," ucapnya.
Dia pun menandaskan, sinergi yang dibangun kejaksaan dengan kepolisian, dan KPK sudah baik. Yang penting, kata dia lagi, rangkaian penindakan hukum yang dilakukan masing-masing lembaga tidak saling berbenturan.
Kalaupun ada hal-hal yang mengganjal dalam proses penÂanganan suatu perkara korupsi, hal tersebut seyogyanya dikÂoordinasikan untuk dicarikan jalan keluar terbaik. Bukan justru memicu atau menimbulÂkan kegaduhan.
"Biar bagaimanapun, proses penegakan hukum di sini masih sangat terpengaruh oleh hal-hal yang menyangkut politik dan ekonomi. Dua sektor itu, kerap memicu terjadinya peleÂmahan hukum. Ini semestinya diperbaiki."
Adapun target dari pembenaÂhan di lini ini, ialah semata-maÂta menciptakan kepastian dan kewibawaan hukum. "Katanya, negara ini berdasarkan hukum," tandasnya. ***