Berita

marwan jafar

Kepala Daerah Tak Boleh Hambat Dana Desa

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2015 | 18:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepala daerah diingatkan untuk tidak mempersulit pencairan dana desa. Teknis pencairan dana desa langsung dari APBN melalui Kementerian Keuangan, ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota kemudian paling lama satu minggu harus ditransfer ke rekening desa-desa.

"Dana desa ini amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, itu tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Meski proses pencairan dana desa tidak melewati Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Menteri Marwan tak henti-hentinya berinisiatif jemput bola dengan mendekati Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten/kota, dan kemeterian/lembaga terkait lainnya agar dana desa segera cair.


"Kita kordinasikan terus dengan kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, termasuk dengan wakil presiden. Dana desa harus cepat cair dan diserap kemudian digunakan untuk program desa," imbuh Marwan.

Inisiatif lain juga dilakukan dengan menggerakkan masyarakat desa agar jangan takut menggunakan dana desa. Dalam setiap blusukan ke desa-desa, Marwan selalu meminta agar masyarakat desa bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak.

Tak hanya itu, Kementerian Desa juga sudah memberikan panduan kepada masyarakat desa dalam menggunakan dana desa, yakni melalui Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam permendesa ini diatur secara rinci, bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa dana desa, serta mekanisme teknis lainnya sehingga masyarakat desa memiliki panduan yang jelas dalam memakai dana desa.

"Ini semua semata-mata agar dana desa cepat diserap dan masyarakat desa bisa cepat membangun. Aturan sudah kita siakan dan kalua masih terhambat, mari kita sama-sama selesaikan dimana letak hambatan itu," tandas Marwan.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya