Tim kampanye dan kuasa hukum pasangan Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra (Alin) di Pemilihan Walikota Tangerang Selatan melontarkan ultimatum kepada Panitia Pengawas Pemilu dan KPUD Tangsel.
Dalam jumpa persnya di kawasan Bumi Serpong Damai tadi siang, anggota tim kampanye pasangan itu, Teddy Gusnaidi, mengatakan, Panwaslu dan KPUD sudah bertingkah bak tim pemenangan kompetitor mereka, Airin Rachmi Diani - Benyamin Davnie.
Beberapa indikasi kecurangan dan kongkalikong, menurutnya terlihat jelas. Misalnya, laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU Pilkada dan Peraturan KPU yang diserahkan masyarakat kepada Panwaslu Tangsel selalu dimentahkan.
"Mereka seolah membuat tafsir sendiri tentang aturan. Jadi setelah mereka terima bukti dari masyarakat, bukannya mereka tindaklanjuti, malah mereka mentahkan dengan alibi akan mencari bukti lain," terang Teddy kepada wartawan.
Menurutnya, pembiaran dugaan pelanggaran oleh Airin selaku incumbent sudah dalam kategori merugikan calon lain.
"Terjadi tindak pidana dan perbuatan yang masuk kategori cukup alasan untuk membatalkan pencalonan mereka," tambahnya.
Menurutnya, sikap Panwas dan KPUD Tangsel seolah mewakili tim kampanye Airin-Benyamin. Misalnya, ketika Divisi Pengawasan dan Humas Panwas Tangsel, Muhammad Acep, yang memastikan bahwa kegiatan gerak jalan di Sektor 9 Bintaro, Tangsel, yang dihadiri pasangan itu bukan merupakan kategori kampanye.
"Mereka dianggap datang sebagai Walikota dan Wakil Walikota. Pernyataan Acep itu keliru. Beliau harus baca ulang aturan kampanye dan kalau perlu dilatih ulang," sindirnya.
Ia lanjutkan, KPUD Tangsel pun membiarkan calon petahana itu melakukan kampanye-kampanye tanpa mengambil cuti kerja sebagai pejabat Tangsel. KPUD mengatakan kampanye itu sah karena dilakukan oleh tim sukses.
"Kami kasih peringatan. Kalau ini tidak digubris, kami akan lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan merasa dibekingi kekuatan politik nasional jadi bisa seenaknya," tegas Teddy.
[ald]