Kejaksaan Agung terbukti telah berbohong.‎ Pernyataan petinggi Kejagung bahwa belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (cassei) terbantahkan dengan dokumen yang dikeluarkan korps Adhyaksa.
Dokumen yang membuktikan kebohongan tersebut adalah surat permintaan pencegahan atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin. ‎
Dalam surat yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 Agustus 2015 itu tertulis bahwa Lies sebagai tersangka. Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‎Lies sendiri dicekal untuk jangka waktu enam bulan.
‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, menyatakan baru-baru ini bahwa pihaknya masih mencari bukti-bukti dan keterangan ahli untuk meminta pandangan terkait kasus yang bergulir di rezim Presiden Megawati Soekarnoputri kala iitu.
‎Dia memprediksi ‎penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemeriksaan satu saksi ahli.‎
Selain itu, kata Tony, pihaknya masih menunggu audit Badan Pameriksa Keuangan (BPK). "BPK juga sedang bekerja ini menghitung kerugian negara, OJK juga sudah kita mintai keterangan," kata dia.
‎Pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 agustus 2015. Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menegaskan bahwa status Lies masih saksi.
‎Pernyataan tersebut disampaikan Sarjono Turin usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies Lilia Jamin.
[dem]