Berita

Hukum

Kejaksaan Agung Terbukti Berbohong

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2015 | 16:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung terbukti telah berbohong.‎ Pernyataan petinggi Kejagung bahwa belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (cassei) terbantahkan dengan dokumen yang dikeluarkan korps Adhyaksa.

Dokumen yang membuktikan kebohongan tersebut adalah surat permintaan pencegahan atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin. ‎

Dalam surat yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 Agustus 2015 itu tertulis bahwa Lies sebagai tersangka. Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


‎Lies sendiri dicekal untuk jangka waktu enam bulan.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, menyatakan baru-baru ini bahwa pihaknya masih mencari bukti-bukti dan keterangan ahli untuk meminta pandangan terkait kasus yang bergulir di rezim Presiden Megawati Soekarnoputri kala iitu.

‎Dia memprediksi ‎penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemeriksaan satu saksi ahli.‎

Selain itu, kata Tony, pihaknya masih menunggu audit Badan Pameriksa Keuangan (BPK). "BPK juga sedang bekerja ini menghitung kerugian negara, OJK juga sudah kita mintai keterangan," kata dia.

‎Pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 agustus 2015. Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menegaskan bahwa status Lies masih saksi.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Sarjono Turin usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies Lilia Jamin.
[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya