Berita

Hukum

Berkas Perkara Amir Hamzah dan Kasmin Rampung

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2015 | 14:18 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Berkas perkara pemeriksaan dua tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi tahun 2013, Amir Hamzah dan Kasmin sudah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka berdua sebelumnya merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebak Banten tahun 2013 lalu.

"Hari ini untuk Kasmin dan Amir Hamzah berkas pemeriksaannya telah lengkap alias P21," kata Penasihat Hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (4/9).


Posma melanjutkan, kliennya dan Amir rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Oleh sebab itu, pihaknya sedang menunggu penuntut umum KPK guna menyusun surat dakwaan atas perkara yang menjerat kliennya dan Amir.

"Insya Allah sidang di Jakarta. Mudah-mudahhan sebelum tanggal 20 September 2015 sidang digelar," tukasnya.

Sementara itu, Kasmin yang keluar didampingi oleh Posma enggan bicara banyak soal perkaranya yang akan disidangkan. Dia yang telah mengenakan seragam tahanan oranye ini, hanya mengatakan dirinya sehat selama ditahan.

"Alhamdulillah sehat," sambil bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Atas kekalahan itu, mereka berdua yang kini menjadi tersangka di lembaga antirasuah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu, Akil Mochtar.

KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis 25 September 2014. Amir Hamzah dan Kasmin sudah sempat beberapa kali diperiksa.

Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya