Berita

ilustrasi/net

On The Spot

Nissan March Berpelat F Ikut Dikandangkan di Pulogebang

Lagi, Taksi Uber Diuber Tim Gabungan
KAMIS, 03 SEPTEMBER 2015 | 10:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ada pemandangan tak biasa di halaman Terminal Mobil Barang Pulogebang, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Di antara kendaraan umum yang "dikandangkan" terdapat mobil-mobil pribadi berplat hitam. Ada 10 mobil jenis MPV dari berbagai merek, yakni Toyota Avanza, Daihatsu Xenia dan Nissan March.

Mobil terakhir paling mencolok. Selain berplat nomor Bogor F 1097 DX, warna mobil ini merah mencolok. Berbeda dengan sembilan lainnya yang berwarna umum: hitam, silver, abu-abu dan putih.

Ke-10 kendaraan pribadi itu adalah taksi Uber yang dirazia tim gabungan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) akhir pekan lalu. Kendaraan itu lalu dikandangkan di terminal milik Dishubtrans.


Ini merupakan kali kedua, razia terhadap taksi Uber. Sebelumnya, sejumlah MPV yang dirazia dikandangkan di Polda Metro Jaya. Di kaca mobil-mobil yang dirazia dipasang tulisan "Uber".

Dalam operasi kedua, kendaraan yang dirazia tak dipasang pemberitahuan itu. "Tidak ada instruksi juga untuk menempel­kan kertas pemberitahuan bahwa itu taksi Uber yang telah disita," ujar Kepala Regu Pengamanan Terminal, Suharno.

Hingga kemarin, mobil-mobil ini belum diambil pemiliknya. Pada akhir pekan lalu, tutur Suharno, sempat datang belasan orang yang mengaku pemilik kendaraan ini. Mereka didampingi dua pengurus taksi Uber. Kedatangan mereka untuk mengambil kendaraan.

Namun anggota Dishubtrans yang menjaga di terminal ini tak mengizinkan. "Kami kemudian kasih tahu supaya ke Polda dan Dishubtrans usat dulu. Dua orang pengurusnya langsung pergi. Sementara itu 10 orang pemilik kendaraan nunggu disi­ni," ungkapnya.

Para pemilik kendaraan ber­tahan sore hari. Suharno menegaskan tidak akan melepaskan mobil-mobil ini sebelum ada rekomendasi dari Polda Metro Jaya dan Dishubtrans. "Akhirnya saya minta mereka pulang saja dan menunggu kabar dari orang yang ngurus. Setelah itu sampai hari ini tidak ada yang ke sini," kata Suharno.

Berhari-hari diparkir di lapangan terbuka, debu menyelimuti body dan kaca mobil-mobil itu. "Memang tidak ada perlakuan khusus. Paling dibersihkan kalau ada daun-daunnya aja. Sama seperti kendaraan lain," kata Suharno.

Ia belum tahu sampai kapan ke-10 kendaraan itu akan di­tahan di tempat tersebut. Sebab kewenangan mengandangkan bukan ada di pihak pengelola terminal. Pengelola hanya menerima titipan kendaraan saja.

"Akan terus berada di sini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, atau sampai ada surat persetujuan untuk mengambil kendaraan," terangnya.

Kepala Koordinator Penitipan Kendaraan Hasil Operasional Terminal Mobil Barang Pulogebang, Deddy Kurnia menjelas­kan, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk mengambil mobil. Para pemilik harus terlebih dahulu mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meminta surat rekomendasi.

"Kita kan sifatnya titipan dari Dishub sama Polda, jadi pemilik yang ingin mengambil mobilnya harus ke Polda untuk meminta surat rekomendasi. Selanjutnya pemilik ke Jati Baru (kantor Dishubtrans ) untuk diberikan izin ambil kendaraan, tentunya dengan perjanjian," katanya, kemarin.

Selain itu, kata dia, para pemi­lik juga harus berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari. Pasalnya peruntukan mobil pribadi sejatinya tidak untuk mengangkut penumpang seperti kendaraan umum.

"Nanti ada surat pernyataan dari yang punya. Intinya tidak akan mengoperasikan kendaraan tersebut untuk mengangkut pen­umpang, layaknya taksi. Kan kalau mau kayak begitu harus ada izin operasi terlebih dahulu," ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah memperoleh izin dari kedua instansi di atas dan membuat surat pernyataan, pemilik baru bisa mengambil mobilnya di Terminal Mobil Barang Pulogebang dengan menunjukkan surat-surat tersebut.

Kendaraan-kendaraan pribadi yang dijadikan taksi Uber dirazia karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

Pasal 1 ayat 3 Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003 menyebut­kan, setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum. Setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran dari aturan tersebut adalah kurungan selama dua bu­lan dan denda sebesar Rp 3 juta. Namun, apabila mengacu Pasal 304 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ancamannya ada­lah sebulan penjara dan denda Rp 250 ribu.

Taksi Uber Boleh Beroperasi Asal…


DinasPerhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda), merazia 10 unit taksi Uber, Jumat lalu. Layanan taksi online yang berbasis aplikasi itu diang­gap menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah menyatakan akan menindak layanan taksi menggunakan kendaraan plat hitam. Kami akan terus menindak operasional Uber dan semacamnya. Itu membahaya­kan,” tegas Andri.

Andri menyatakan, penertiban yang dilakukannya bukan­lah tindakan ilegal. Pasalnya, para pebisnis layanan angkutan berbasis aplikasi itu sebel­umnya telah duduk bersama pihaknya, Organda dan kepoli­sian, serta menyepakati akan mentaati UULAJ.

"Pada pertemuan sebelumnya padahal sudah jelas. Mereka boleh beroperasi jika mengikuti tujuh syarat angkutan umum. Punya pool, uji kir, NPWP, minimal punya armada lima unit, berplat kuning dan sebagainya," ungkap Andri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyafudin menambahkan, Taksi Uber dan Grab Car berpeluang menjadi angkutan umum. Sayangnya, mereka mau memenuhi per­syaratan yang ditentukan. Padahal, mereka dapat bersaing dengan perusahaan taksi lain­nya sangat terbuka. "Ya, mau tidak mau kami tertibkan. Harusnya mereka mampu memenuhi prasyarat menjadi ang­kutan umum," tegasnya.

Risyafudin belum bisa memberikan gambaran mengenai sanksi terhadap taksi Uber. Alasannya, penyelidi­kan pelanggarannya telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro.

"Kami hanya membantu menangkapnya. Mobilnya sudah kami amankan, sopir dan pebisnisnya akan diproses Ditreskrimsus seperti yang te­lah dilakukan terhadap penangkapan lima unit Taksi Uber sebelumnya," katanya.

Seperti diketahui, bukan baru kali ini saja taksi Uber diamanankan petugas instansi terkait. Tanggal 20 Juni 2015 lalu, sedikitnya lima taksi dikandangkan di Polda Metro Jaya karena nekat beroperasi, kendati telah dilarang Dinas Perhubungan DKI.

Kepala Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, operasi Taksi Uber sudah menyalahi aturan yang berlaku untuk angkutan umum. Sehingga, lanjut Shafruhan, pelanggaran itu akan dikena­kan sanksi pidana berupa ku­rungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.

"Ketentuan yang lebih spesi­fik tentang pertaksian di DKI Jakarta juga diatur dalam SK Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991. Kami berharap sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku baik terhadap perusahaan, orang dan armadanya," paparnya.

Shafruhan menuturkan, hadirnya layanan taksi berbasis aplikasi ini mengacak-ngacak peraturan angkutan umum, dan merugikan perusahan taksi sekitar 40 persen.

"Kami tidak takut untuk bersaing. Toh taksi Bluebird sudah dari dahulu memasang aplikasi. Terpenting ikuti aturan yang ada, dan silakan bersaing," katanya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya