Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana (Unud), Bali, tahun anggaran 2009.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK dengan memanggil anggota DPR periode 2009-2014 Muhammad Nasir, sebagai saksi untuk Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud yang telah dijadikan tersangka, Made Meregawa (MDM).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (2/9), mengatakan, penyidik memangÂgil adik bekas bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu karena penyidik membutuhkan keterangannya.
"Dia (Nasir) dipanggil peÂnyidik karena punya informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Priharsa, kemarin.
Namun, berdasarkan panÂtauan di lapangan, hingga malam hari Nasir tak kunjung kelihatan penuhi panggilan penyidik.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, M Nasir sampai pukul 16.51 WIB belum juga hadir meÂmenuhi panggilan penyidik KPK.
Kendati demikian, Yuyuk enggan menegaskan jika MNasir mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sebab, Yuyuk beralasan belum dapat konfirmasi dari penyidik. "Tidak hadir, namun saya belum dapat info alasan ketidakhadirannya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, pemeriksaan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya Nasir juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Universitas Udayana itu. Diduga, Nasir mengetahui seputar kasus dugaan korupsi tersbut.
Bahkan, Nazaruddin pun telah diperiksa KPK sebagai saksi daÂlam kasus yang sama. Begitu puÂla bekas anak buah Nazaruddin, sekaligus tersangka dalam kasus yang sama, Marisi Martondang, selaku Direktur PT Mahkota Negara, anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin.
Usai diperiksa, Marisi mengaku hanya ditanya penyidik terkait hal yang bersifat administrasi. "Administrasi saja, waktu masalah mulai dari peÂmasukan penawarannya. Tetap kita kerjakan dokumennya, tetap kita masukan ke Universitas Udayana," ujar Marisi, Jumat (28/8).
Namun, Marisi berkilah tidak tahu menahu soal dugaan mark up anggaran proyek pengadaan alkes yang mencapai Rp 16 miliar tersebut. "Saya juga tak ngerti hal teknisnya," kilahnya.
KPK sendiri telah menetapÂkan Made dan Marisi sebagai tersangka yang juga menjaÂbat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp16 miliar. Akibat kasus ini, negara diduga rugi sekira Rp 7 miliar.
Kedua tersangka dijerat denganPasal 2 ayat (1) atau Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Merujuk isi pasal tersebut, baik Made maupun Marisi teranÂcam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penÂjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ancaman hukuman tersebut dialamatkan KPK terhadap keduanya lantaran disangka melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoÂmian negara.
Kilas Balik
Bekas Anak Buah Nazaruddin Ditetapkan Sebagai TersangkaPada Kamis (4/12/2014), KPK menetapkan tersangka kasus alkes Universitas Udayana.
Jubir KPK saat itu, Johan Budi mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alkes. Tersangka Marisi diduga merupakan bekas anak buah Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang berkaitan dalam pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan," ujar Johan.
Johan mengatakan, proyek tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Ia menambahkan, nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.
Dalam kasus tersebut, kata Johan, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Dengan demikian, diduga negara mengalami keruÂgian sekitar Rp 7 miliar.
Terungkapnya kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alÂkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun Anggaran 2009, merupakÂan rentetan perkara korupsi alkes yang tengah ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK menemukan indikasi adanya praktik tindak pidana korupsi pada pengadaan alkes di Tangerang Selatan, saat sedang menangani perkara penÂgusaha Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Ihwal munculnya korupsi alkes ini bermula saat penyidik menggeledah kantor PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East, lantai 12, Nomor 5, Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Kantor tersebut diketahui milik Wawan. Selanjutnya, KPK meminta keterangan 16 pihak dan permintaan dokumen di Dinkes Tangsel.
Kemudian hasil permintaan keterangan itu diuji melalui gelar perkara dengan pertimbangan barang bukti lainnya. Hingga akhirnya, KPK menyimpulkan adanya korupsi dalam pengadaan alkes di Kota Tangsel.
"Pengadaan alkes kedokÂteran umum di kota Tangsel tahun anggaran 2012, sejak 11 November 2013 telah dinaikkan ke penyidikan dengan beberapa tersangka, salah satunya TCW," papar Johan Budi.
Sementara itu, KPK menÂduga Wawan dibantu Dadang Priatna selaku pegawai PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) bersama Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan Mamak Jamaksari telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dari proyek alkes senilai Rp 23 miliar. "KPK menduga ada penggelembungan," katanya.
Ketiganya kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selanjutnya, saat tengah mengembangkan penyidikan kaÂsus tersebut, KPK kembali tetapÂkan dua tersangka baru dalam pengadaan alkes di Provinsi Banten. Mereka adalah kakak beradik yang tak lain adalah Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP) Wawan dan kakaknya seÂlaku Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah (RAC).
Menurut KPK, mereka berdua diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2011 hingga 2013.
"Setelah melakukan penyeÂlidikan secara mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasaÂrana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan Budi di Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.
Keduanya disangkakan meÂlanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakuÂkan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tingkatkan Upaya Cegah KorupsiTrimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengataÂkan, hingga kini korupsi masih menjadi tren. Dia mengaku miris dengan hal itu.
Dia pun mengaku menduÂkung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan pemÂberantasan korupsi, hingga dikembangkan pendirian KPK di daerah.
Menurut dia, pada era pemerintahan Jokowi-JK, diharapÂkan KPK akan mampu mengungkap kasus-kasus korupsi yang sekian lama masih belum terungkap.
Namun demikian, ia lebih berharap KPK meningkatkan kewenangan dalam upaya mencegah terjadinya korupsi, sebab penangkapan sudah menimbulÂkan efek kejut dan kini saatnya diperlukan upaya pencegahan, upaya pendidikan.
Kebijakan ini bagian dari upaya preventif, yakni ketika ada indikasi korupsi, maka pelakunya segera diingatkan, atau diberi sinyal untuk lebih berhati-hati, jika mengabaikan sinyal tersebut atau melanggar "lampu kuning" yang diisyaratkan KPK, maka mereka bisa ditangkap.
Pria yang akrab disapa Trimed ini pun optimistis jika upaya preventif ini berhasil, maka untuk 10 tahun lagi, KPK tidak akan dibutuhkan karena semua orang sadar tidak mau korupsi dan dan jera untuk berprilaku korup.
"Masalah terbesar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah inkonsistensi sikap penegak hukum. Namun, masih ada harapan perubahan itu terjadi, mudah-mudahan ke depan menjadi lebih baik," tutupnya.
Perlu Telisik Kasus Alkes Lebih DalamFariz Fachryan, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan menyaÂtakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelisik lebih jauh, apakah Nazaruddin terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehaÂtan di Universitas Udayana.
Menurutnya, Nazaruddin diduga mengetahui ihwal kaÂsus tersebut. Lantaran, salah satu tersangka dalam kasus tersebut tak lain adalah bekas anak buahnya, yakni Marisi Matondang yang menjabat Direktur PT Mahkota Negara, salah satu anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin.
"Bisa saja Nazaruddin mengetahui kasus ini," sebut Fariz.
Selain itu, Fariz mengingatÂkan, bukan hanya kasus alkes di Unud yang belum diseleÂsaikan KPK. Masih ada kasus dugaan korupsi pengadaan alkes lain.
Dia pun berharap, KPK tidak menimbun kasus lama dengan mengusut kasus baru. Padahal, kata Fariz, perkara yang banyak diungkap oleh KPK harus dibarengi dengan kecepatan penuntasan perkaranya.
"Dengan berkas perkara yang cepat diselesaikan, maka segera masuk dalam persidangan dan akan membuka tabir kasus itu sendiri," ucap Fariz.
Oleh sebab itu, Fariz meminta KPK bergerak cepat dalam setiap penuntasan perkara. "Supaya yang jadi tersangka juga tidak tersandera terus menerus dengan status yang disandangnya," tuntasnya. ***