Penanganan kasus Victoria Securitas oleh Kejaksaan Agung di era Presiden Joko dinilai tak jauh berbeda dengan penanganan Skandal Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden SBY.
"Penanganan kedua kasus tersebut sarat tebang pilih dan sangat diskriminatif," kritik aktivis Petisi 28, Haris Rusly dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (2/9).
Betapa tidak, ulas Haris, dalam skandal perampokan Bank Century, hanya seorang pejabat pelaksana Bank Indonesia, yaitu Budi Mulia yang dihukum dan dipenjara. Para pengambil kebijakan utama di dalam pemerintahan yang diduga merampok dana Bank Century, dari presiden, wapres hingga para menteri yang bertanggung jawab di bidang ekonomi dan keuangan, hingga kini justru tak tersentuh hukum.
Demikian juga kasus Victoria Securitas. Ia berpendapat, jika kasus tersebut murni diungkap sebagai sebuah upaya pemerintahan Joko Widodo untuk menegakan hukum, maka seharusnya tak cukup kasus Victoria Securitas yang diproses untuk diajukan ke meja hijau.
Seluruh kasus obral murah aset BPPN era Presiden Habibe hingga era Presiden Megawati Soekarnoputri menurutnya harus diungkap. Kejagung juga harus memanggil dan meminta keterangan dari presiden hingga seluruh seluruh pejabat di Kementerian Keuangan dan kepala BPPN di era tersebut. Hal ini agar tidak ada kesan diskriminatif dan tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Tak ada salahnya jika mantan Presiden Megawati dan mantan Menteri Keuangan era Megawati dapat dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait obral murah 2.400 hingga 3.400 asset BPPN, termasuk keterangan terkait kasus Victoria Securitas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pembelian aset yang kemudian dijadikan dasar Kejagung melakukan penyidikan, karena rendahnya nilai jual pengalihan piutang yang dinilai merugikan negara. Padahal, Haris mengingatkan, jika merunut kebijakan pemerintahan Presiden Megawati kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.
"Jika cara kerja Kejaksaan Agung memberantas korupsi yang sangat diskriminatif seperti dalam penangan perkara Victoria Securitas, maka kecurigaan publik terkait adanya intervensi oleh kepentingan politik, terutama Partai Nasdem, tak bisa dihindari," imbuhnya.
Muncul kesan dugaan ambisi sejumlah pengusaha di dalam Partai Nasdem untuk menguasai aset Victoria Securitas, melalui diangkatnya kasus tersebut oleh Jaksa Agung Prasetyo yang berasal dari partai besutan Surya Paloh tersebut.
[wid]