Berita

Olahraga

Komisi X: Polri Harus Tindak Tegas Penyelenggara Kejuaraan Ilegal

RABU, 02 SEPTEMBER 2015 | 07:33 WIB | LAPORAN:

Carut marut pembinaan para atlet di Indonesia semakin terasa. Bukan hanya persoalan ketidaktegasan KONI dalam menentukan induk organisasi yang sah, tetapi juga adanya potensi pelanggaran mekanisme penggunaan anggaran negara dan daerah dalam pembinaan atlet, kegiatan Pra PON, Kejuaraan daerah serta Kejurnas yang melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

"Dalam RDP di Komisi X dengan Kemenpora, Satlak Prima, KONI dan KOI pada minggu lalu, telah kami berikan waktu sampai akhir minggu ini  untuk menyelesaikan kemelut pada Induk Cabor dengan menegakkan UU SKN nomor 3 2005, selain itu konstitusi tegas mengatakan bahwa penyelengara kegiatan olahraga di daerah dan pusat harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang merupakan anggota resmi federasi internasional dari cabor terkait," kata anggota Komisi X DPR-RI Jefirstson R. Riwukore, Selasa malam (1/9).

Jefirstson yang membidangi olah raga ini juga menyoroti banyaknya persoalannya pelanggaran mekanisme pembiyaan pembinaan cabor yang tidak sesuai dengan UU SKN nomor 3 tahun 2005.


"Kami sudah minta ketegasan KONI termasuk perbaikan segera terhadap SK jenis cabor yang dipertandingkan pada PON Jabar 2016 yang berpotensi melanggar undang undang. Kami minta Polri untuk menindak tegas bagi penyelenggara kejuaraan ilegal," pintanya.

Jefirstson mengingatkan, dalam UU SKN Pasal 89 ayat 1 ada sanksi pidana bagi pelaku penyelenggara ilegal yaitu hukuman  penjara dua tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ingat kita ini negara hukum," tegas Jefirstson.

Penyelenggaraan kejuaraan olah raga prestasi oleh pihak pihak ilegal dinilainya tidak hanya merugikan keuangan negara dan pembinaan atlet cabor prestasi dalam menghadapi multi event  internasional (Sea Games, Asian Games, Olimpiade) tetapi juga sangat membahayakan keselamatan (safety) para atlet.

"Itu karena ketidak fahaman dalam hal teknis pertandingan yang sudah menjadi acuan standar federasi internasional," pungkasnya.[wid]


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya