Carut marut pembinaan para atlet di Indonesia semakin terasa. Bukan hanya persoalan ketidaktegasan KONI dalam menentukan induk organisasi yang sah, tetapi juga adanya potensi pelanggaran mekanisme penggunaan anggaran negara dan daerah dalam pembinaan atlet, kegiatan Pra PON, Kejuaraan daerah serta Kejurnas yang melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
"Dalam RDP di Komisi X dengan Kemenpora, Satlak Prima, KONI dan KOI pada minggu lalu, telah kami berikan waktu sampai akhir minggu ini untuk menyelesaikan kemelut pada Induk Cabor dengan menegakkan UU SKN nomor 3 2005, selain itu konstitusi tegas mengatakan bahwa penyelengara kegiatan olahraga di daerah dan pusat harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang merupakan anggota resmi federasi internasional dari cabor terkait," kata anggota Komisi X DPR-RI Jefirstson R. Riwukore, Selasa malam (1/9).
Jefirstson yang membidangi olah raga ini juga menyoroti banyaknya persoalannya pelanggaran mekanisme pembiyaan pembinaan cabor yang tidak sesuai dengan UU SKN nomor 3 tahun 2005.
"Kami sudah minta ketegasan KONI termasuk perbaikan segera terhadap SK jenis cabor yang dipertandingkan pada PON Jabar 2016 yang berpotensi melanggar undang undang. Kami minta Polri untuk menindak tegas bagi penyelenggara kejuaraan ilegal," pintanya.
Jefirstson mengingatkan, dalam UU SKN Pasal 89 ayat 1 ada sanksi pidana bagi pelaku penyelenggara ilegal yaitu hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Ingat kita ini negara hukum," tegas Jefirstson.
Penyelenggaraan kejuaraan olah raga prestasi oleh pihak pihak ilegal dinilainya tidak hanya merugikan keuangan negara dan pembinaan atlet cabor prestasi dalam menghadapi multi event internasional (Sea Games, Asian Games, Olimpiade) tetapi juga sangat membahayakan keselamatan (safety) para atlet.
"Itu karena ketidak fahaman dalam hal teknis pertandingan yang sudah menjadi acuan standar federasi internasional," pungkasnya.
[wid]