Berita

Olahraga

Komisi X: Polri Harus Tindak Tegas Penyelenggara Kejuaraan Ilegal

RABU, 02 SEPTEMBER 2015 | 07:33 WIB | LAPORAN:

Carut marut pembinaan para atlet di Indonesia semakin terasa. Bukan hanya persoalan ketidaktegasan KONI dalam menentukan induk organisasi yang sah, tetapi juga adanya potensi pelanggaran mekanisme penggunaan anggaran negara dan daerah dalam pembinaan atlet, kegiatan Pra PON, Kejuaraan daerah serta Kejurnas yang melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

"Dalam RDP di Komisi X dengan Kemenpora, Satlak Prima, KONI dan KOI pada minggu lalu, telah kami berikan waktu sampai akhir minggu ini  untuk menyelesaikan kemelut pada Induk Cabor dengan menegakkan UU SKN nomor 3 2005, selain itu konstitusi tegas mengatakan bahwa penyelengara kegiatan olahraga di daerah dan pusat harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang merupakan anggota resmi federasi internasional dari cabor terkait," kata anggota Komisi X DPR-RI Jefirstson R. Riwukore, Selasa malam (1/9).

Jefirstson yang membidangi olah raga ini juga menyoroti banyaknya persoalannya pelanggaran mekanisme pembiyaan pembinaan cabor yang tidak sesuai dengan UU SKN nomor 3 tahun 2005.


"Kami sudah minta ketegasan KONI termasuk perbaikan segera terhadap SK jenis cabor yang dipertandingkan pada PON Jabar 2016 yang berpotensi melanggar undang undang. Kami minta Polri untuk menindak tegas bagi penyelenggara kejuaraan ilegal," pintanya.

Jefirstson mengingatkan, dalam UU SKN Pasal 89 ayat 1 ada sanksi pidana bagi pelaku penyelenggara ilegal yaitu hukuman  penjara dua tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ingat kita ini negara hukum," tegas Jefirstson.

Penyelenggaraan kejuaraan olah raga prestasi oleh pihak pihak ilegal dinilainya tidak hanya merugikan keuangan negara dan pembinaan atlet cabor prestasi dalam menghadapi multi event  internasional (Sea Games, Asian Games, Olimpiade) tetapi juga sangat membahayakan keselamatan (safety) para atlet.

"Itu karena ketidak fahaman dalam hal teknis pertandingan yang sudah menjadi acuan standar federasi internasional," pungkasnya.[wid]


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya