Berita

Olahraga

Komisi X: Polri Harus Tindak Tegas Penyelenggara Kejuaraan Ilegal

RABU, 02 SEPTEMBER 2015 | 07:33 WIB | LAPORAN:

Carut marut pembinaan para atlet di Indonesia semakin terasa. Bukan hanya persoalan ketidaktegasan KONI dalam menentukan induk organisasi yang sah, tetapi juga adanya potensi pelanggaran mekanisme penggunaan anggaran negara dan daerah dalam pembinaan atlet, kegiatan Pra PON, Kejuaraan daerah serta Kejurnas yang melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

"Dalam RDP di Komisi X dengan Kemenpora, Satlak Prima, KONI dan KOI pada minggu lalu, telah kami berikan waktu sampai akhir minggu ini  untuk menyelesaikan kemelut pada Induk Cabor dengan menegakkan UU SKN nomor 3 2005, selain itu konstitusi tegas mengatakan bahwa penyelengara kegiatan olahraga di daerah dan pusat harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang merupakan anggota resmi federasi internasional dari cabor terkait," kata anggota Komisi X DPR-RI Jefirstson R. Riwukore, Selasa malam (1/9).

Jefirstson yang membidangi olah raga ini juga menyoroti banyaknya persoalannya pelanggaran mekanisme pembiyaan pembinaan cabor yang tidak sesuai dengan UU SKN nomor 3 tahun 2005.


"Kami sudah minta ketegasan KONI termasuk perbaikan segera terhadap SK jenis cabor yang dipertandingkan pada PON Jabar 2016 yang berpotensi melanggar undang undang. Kami minta Polri untuk menindak tegas bagi penyelenggara kejuaraan ilegal," pintanya.

Jefirstson mengingatkan, dalam UU SKN Pasal 89 ayat 1 ada sanksi pidana bagi pelaku penyelenggara ilegal yaitu hukuman  penjara dua tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ingat kita ini negara hukum," tegas Jefirstson.

Penyelenggaraan kejuaraan olah raga prestasi oleh pihak pihak ilegal dinilainya tidak hanya merugikan keuangan negara dan pembinaan atlet cabor prestasi dalam menghadapi multi event  internasional (Sea Games, Asian Games, Olimpiade) tetapi juga sangat membahayakan keselamatan (safety) para atlet.

"Itu karena ketidak fahaman dalam hal teknis pertandingan yang sudah menjadi acuan standar federasi internasional," pungkasnya.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya