Berita

Politik

Masih Ditemukan Kontradiksi Kodifikasi dalam RKUHP

RABU, 02 SEPTEMBER 2015 | 05:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sistem kodifikasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 5 Juli 2015 dinilai jauh dari kata sempurna.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil ‎saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemarin mengatakan masih ditemukan kontradiksi sistem kodifikasi di dalam draf RKUHP.‎

‎"R‎ekodifikasi dalam RKUHP terlihat setengah hati. Masih ditemukan kontradiksi sistem kodifikasi di dalamnya," ujarnya.

Menurut Nasir, kontradiksi terlihat dari penyimpangan aturan main dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

‎"Penempatan istilah dalam RKUHP justru ditempatkan pada Bab terakhir yakni Pasal 164-Pasal 217. Padahal sejatinya istilah diletakkan pada Bab 1 jika kita mau taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan" demikian Nasir.

‎Lebih lanjut dikatakan Nasir pada saat RDPU yang berlangsung di ruang Komisi III bersama tiga pakar hukum pidana ini, RKUHP tidak berhasil meninggalkan warisan kolonial.

‎"Model pembukuan RKUHP tidak jauh berbeda dengan KUHP kolonial yang terdiri dari dua buku, buku pertama berbicara tentang ketentuan umum dan buku kedua tentang tindak pidana (kejahatan). Namun yang membedakan pada KUHP Kolonial ada buku Ketiga yang berbicara mengenai pelanggaran," tambah Nasir.

‎Selain itu menurut Nasir, RKUHP juga belum berhasil menyatukan sistem pemidanaan dan tumpang tindih ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. ‎Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 218 RKUHP yang menyatakan ketentuan dalam Bab 1 sampai dengan Bab V buku kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut undang-undang.‎

Untuk itu Nasir berharap, dalam kerangka politik hukum, persoalan sistem kodifikasi dalam RKUHP perlu dipertegas sebelum dilakukan pembahasan.

‎"Persoalan sistem kodifikasi sangat fundamental. Jangan sampai RKUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan penerapan pasal dalam peraturan perundang-undangan, penerapan undang-undang tindak pidana khusus dalam RKUHP terkesan asal comot, sehingga RKUHP dapat menjadi persoalan baru dalam criminal justice system di Indonesia," masih katanya.‎[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya