Berita

Politik

Masih Ditemukan Kontradiksi Kodifikasi dalam RKUHP

RABU, 02 SEPTEMBER 2015 | 05:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sistem kodifikasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 5 Juli 2015 dinilai jauh dari kata sempurna.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil ‎saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemarin mengatakan masih ditemukan kontradiksi sistem kodifikasi di dalam draf RKUHP.‎

‎"R‎ekodifikasi dalam RKUHP terlihat setengah hati. Masih ditemukan kontradiksi sistem kodifikasi di dalamnya," ujarnya.

Menurut Nasir, kontradiksi terlihat dari penyimpangan aturan main dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

‎"Penempatan istilah dalam RKUHP justru ditempatkan pada Bab terakhir yakni Pasal 164-Pasal 217. Padahal sejatinya istilah diletakkan pada Bab 1 jika kita mau taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan" demikian Nasir.

‎Lebih lanjut dikatakan Nasir pada saat RDPU yang berlangsung di ruang Komisi III bersama tiga pakar hukum pidana ini, RKUHP tidak berhasil meninggalkan warisan kolonial.

‎"Model pembukuan RKUHP tidak jauh berbeda dengan KUHP kolonial yang terdiri dari dua buku, buku pertama berbicara tentang ketentuan umum dan buku kedua tentang tindak pidana (kejahatan). Namun yang membedakan pada KUHP Kolonial ada buku Ketiga yang berbicara mengenai pelanggaran," tambah Nasir.

‎Selain itu menurut Nasir, RKUHP juga belum berhasil menyatukan sistem pemidanaan dan tumpang tindih ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. ‎Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 218 RKUHP yang menyatakan ketentuan dalam Bab 1 sampai dengan Bab V buku kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut undang-undang.‎

Untuk itu Nasir berharap, dalam kerangka politik hukum, persoalan sistem kodifikasi dalam RKUHP perlu dipertegas sebelum dilakukan pembahasan.

‎"Persoalan sistem kodifikasi sangat fundamental. Jangan sampai RKUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan penerapan pasal dalam peraturan perundang-undangan, penerapan undang-undang tindak pidana khusus dalam RKUHP terkesan asal comot, sehingga RKUHP dapat menjadi persoalan baru dalam criminal justice system di Indonesia," masih katanya.‎[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya