Berita

Sirra prayuna/net

Politik

Calon Tunggal dan Pemilih Gugat UU Pilkada ke MK

RABU, 02 SEPTEMBER 2015 | 02:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Calon bupati dan wakil bupati bersama pemilih di tiga kabupaten yang pilkadanya ditunda melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Advokasi Kawal Pilkada Serentak selaku kuasa hukum pemohon meminta MK membatalkan Pasal 50 Ayat (8) dan Ayat (10), Pasal 52 Ayat (2), Pasal 54 Ayat (4) dan Ayat (10) UU Pilkada.

‎"Pasal-pasal tersebut kami nilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," ujar Ketua Tim Advokasi Kawal Pilkada Serentak, Sirra Prayuna, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (1/9).

‎Gugatan ini berlatar belakang penundaan pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017‎ karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di pilkada. ‎Para pemohon adalah calon bupati dan wakil‎ bupati Blitar, Rijianto-Marhaenis U.W, calon wakil bupati Tasikmalaya Ade Sugianto; calon bupati dan wakil bupati Timur Yengah Utara, Raymundus Sau Fernaandez-Aloysius Kobe. Kemudian tiga orang pemilik hak pilih di tiga daerah tersebut masing-masing atas nama M‎och Usman, ‎H. Dede Saiful Anwar dan ‎Gabriel Y Naisali.‎‎‎

‎‎Para pemohon merasa dirugikan atas adanya Pasal 50 Ayat (8) dan Ayat (10), Pasal 52 Ayat (2), Pasal 54 Ayat (4) dan Ayat (10) UU Pilkada. Padahal sangat jelas dan tegas, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan W‎akilkota Pasal 201 Ayat (1) menyatakan bahwa untuk Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa baktinya habis pada tahun 2014 dan Januari sampai Juni 2016, maka pilkadanya dilaksanakan pada Bulan Desember Tahun 2015.‎

"Penundaan ini menjadikan Pilkada serentak 2015 menjadi tidak serentak. ‎Semua ini berpangkal dari ketentuan dalam UU Nomor 8/2015 yang tidak tegas dan membuka peluang terjadinya multitafsir, serta tidak antisipatif terhadap munculnya fenomena pasangan calon tunggal," papar Sirra.

‎Dalam gugatannya ‎pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa  Pasal 50 Ayat (8) Sepanjang frasa "kurang dari 2 (dua) Pasangan"; Pasal 50 Ayat (10), Pasal 52 ayat (2) Sepanjang frasa kurang dari 2 (dua) Pasangan" dan Pasal 54 Ayat (4) dan Ayat (6) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 50 Ayat (8) sepanjang frasa "kurang dari 2 (dua) orang" bertentangan dengan UUD 1945, menyatakan Pasal 50 Ayat (10) konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: dengan tidak bertentangan dengan Pasal 201 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015.

‎Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 52 Ayat (2) sepanjang frasa "paling sedikit 2 (dua) orang" bertentangan dengan UUD 1945, dan menyatakan Pasal 54 ayat (4) dan Ayat (6) konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai; Proses Pemilukada harus tetap dilanjut.‎‎

‎‎"Gugatan sudah didaftarkan pada hari Senin 31 Agustus 2015 pukul 16.00. K‎epaniteraan MK menyatakan persyaratan atas permohonan uji matriel UU lengkap, maka kami sedang menunggu untuk dilaksanakan  sidang pendahuluan oleh Hakim MK," demikian Sirra.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya