Polri harus menghentikan kasus "rumah kaca" yang membelit Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad.
"Kalau rumah kaca ini kan informasi terakhir kan udah dibalikan ya (dari kejaksaan). Dilimpahin ke Kejaksaan kemudian dikembalikan dengan petunjuk," ujar kuasa hukum Samad, Johanes Gea di Mabes Polri, Selasa (1/9).
Adapun Samad seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri. Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Johanes menambahkan, pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo harus melihat bahwa kasus kliennya dipaksakan.
Untuk diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Laporan tersebut didasarkan pada tulisan di ‘Kompasiana’ bertajuk ‘Rumah Kaca Abraham Samad’.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan terhadap pemilik unit apartemen yang digunakan pertemuan antara Abraham Samad dengan sejumlah petinggi PDIP jelas Pilpres 2014 lalu, Supriyansah. Dalam pertemuan tersebut, Samad antara lain bertemu dengan pelaksana tugas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Tjahjo Kumolo yang saat itu belum menjadi Mendagri dan masih menjabat Sekjen PDIP.
[sam]