Berita

ilustrasi/net

Aturan Menteri Tenaga Kerja Bikin Pekerja Asing Marak Masuk ke Indonesia

SELASA, 01 SEPTEMBER 2015 | 00:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tenaga kerja asing (TKA), khususnya yang berasal dari Tiongkok, marak masuk ke Indonesia akibat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Dalam aturan itu ada klausul tentang penghapusan penggunaan atau penguasaan bahasa Indonesia bagi TKA," kata analis ekonomi dan politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/9).

Dengan terbitnya Permenaker tersebut, lanjut Andy, pemerintah bertendensi memberikan peluang yang cukup besar akan eksodus tenaga kerja, khususnya TKA asal Tiongkok ke Indonesia. Dan ternyata masuknya TKA akhir-akhir ini merembes ke jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pekerja Indonesia, atau bukan merupakan pekerjaan yang membutuhkan skill tinggi.


"Sangat aneh sekali, di tengah jumlah angka pengangguran yang masih tinggi, dan PHK yang marak disebabkan akan kelesuan ekonomi, pemerintah seharusnya membuka penciptaan lapangan pekerjaan bagi WNI bukan menyediakannya bagi TKA," ungkap Andy. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya