Berita

Hukum

OC Kaligis Didakwa Nyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 16:07 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Advokat sepuh, Otto Cornelis Kaligis didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah uang sebesar SGD15.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Uang suap tersebut terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

"Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," tutur Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Yudi melanjutkan, terdakwa OC Kaligis memberikan uang SGD5.000 dan USD15.000 pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5.000 pada Hakim Anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan uang sebesar USD2.000 untuk Panitera Syamsir Yusfan.


Adapun pemberian itu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

"Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," ujar Yudi.

Saat menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya