Menteri Agama periode 2009-2013, Suryadharma Ali mengaku siap menghadapi sidang perdananya hari ini (Senin, 31/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Agendanya pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
"Ini saya datang disini, kan siap," kata pria yang akrab disapa SDA setibanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku dalam keadaan fit untuk mengikuti persidangannya hari ini. Namun, SDA enggan berbicara lebih jauh terkait materi perkara yang akan disidangkan.
"Nanti ya setelah ini saya berikan keterangan," tukasnya.
Sidang SDA diketuai hakim Aswijon dengan anggota majelis yakni Sutio J.A, Sutarjo, Ugo, dan Joko Subagyo.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Melalui pengembangan, SDA kembali dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak tinggal diam dengan penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus korupsi. SDA mencari peruntungan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan terkait penetapan tersangka dirinya dimentahkan Hakim.
KPK kemudian, melakukan penahanan terhadap SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya itu mantan Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
[wid]