Berita

wiranto/net

Wawancara

WAWANCARA

Wiranto: Kita NKRI, Nggak Bisa UU Pilkada Berbeda Sesuai Kearifan Lokal

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah KPU verifikasi pendaftaran calon kepala daerah, bertambah empat daerah yang memiliki calon tunggal.

Empat daerah itu adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, Surabaya, dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Sebelumnya empat daerah memiliki calon tunggal, yak­ni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.


Kedelapan daerah tersebut akan dibuka kembali pendaft­aran calon 31 Agustus sampai 2 September 2015. Jika calonnya tetap tunggal, Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.

Bagaimana Partai Hanura menyikapi kondisi ini? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua Umum Partai Hanura, Jenderal TNI (Purn) Wiranto;

Bagaimana anda menyikapi fenomena calon tunggal ini?
Undang-undangnya harus diperbaiki. Jangan sampai undang-undang justru mengham­bat kita. Undang-undang itu seharusnya memudahkan kita melakukan langkah-langkah politik, operasionalisasi politik.

Alangkah bodohnya kita membuat undang-undang yang kemudian menjerat kita sendiri. Kan aneh itu. Perbaiki saja undang-undang tersebut.

Ada usulan agar dimasuk­kan asas kearifan lokal dalam Pilkada. Pendapat Anda?
Tidak harus begitu ya. Kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nggak bisa UU Pilkada berbeda antar daerah sesuai kearifan lokal.

Bukankah ada masalah den­gan sistem demokrasi kita?
Memang, kita melakukan pemilihan secara demokratis murni, 50+1. Itu memang bu­kan budaya kita. Ini membuat kita sekarang kerepotan. Tatkala kita mengingkari satu seman­gat musyawarah mufakat itu, semangat keterwakilan itu kita ingkari sendiri.

Bagaimana sebaiknya?
Saya tertarik dengan pe­mikiran baru untuk meluruskan kembali demokrasi yang kita sebut dengan demokrasi ala Indonesia.

Tatkala demokrasi ini kita mencontoh demokrasi ala barat, dan budayanya berbeda, found­ing fathers sendiri mengarah­kan sesuatu yang berbeda, kita kerepotan.

Anda setuju dengan usulan agar Pilkada diserahkan pada kebijakan lokal?
Tidak setuju. Harus tetap dalam payung undang-undang yang sentralisasi, dalam Undang-undang bersama. Jangan sampai payungnya sendiri diingkari. Nggak bisa. Kita kan NKRI, semangat NKRI harus tetap ada. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya