Berita

Hukum

CESSIE BPPN

Jika Alasan Beli Harga Murah, Semua Konglomerat Mesti Diusut

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 07:27 WIB | LAPORAN:

Langkah Jaksa Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih atau cessie Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) terus menuai kritikan.

Direktur Sustainable Development Indonesia Drajad Wibowo menilai, sebagai penegak hukum, seharusnya berani menangkap seluruh konglomerat Indonesia, jika mempermasalahkan pembelian aset murah BPPN.

Sejatinya, dirinya belum mengetahui jelas masalah pembelian piutang yang melibatkan Victoria Securities Indonesia (VSI) seperti tuduhan Kejagung.


"Saya nggak tahu detail kasusnya. Tapi kalau alasan ditangkapnya karena beli harga murah maka hampir semua konglomerat di Indonesia harus ditangkap. Karena hampir semua beli barang BPPN dengan harga murah baik langsung ataupun tidak langsung," kata Drajad kepada di Jakarta, Senin (31/8).

Menurutnya, pembelian aset murah harus dipidanakan, karena permainan harganya yang tidak masuk akal. Jika, satu perusahaan dipersoalkan maka semuanya juga jadi persoalan. Terutama, BPPN harus dibongkar semua data-datanya.

"Saya nggak tahu Kejaksaan Agung punya bukti apa. Tapi kalau hanya karena dia beli dengan harga murah maka akan banyak yang harus ditangkap," tegasnya.

Selain itu, Drajad menyebutkan semua aset BPPN yang dijual murah merugikan negara. Ia juga mempertanyakan Kejagung yang begitu dalam mempersoalkan masalah tersebut hanya pada satu perusahaan.

"Nggak tahulah. Kenapa Kejagung ambil satu itu. Kalau dia konsisten temen dekat dia ambil juga," katanya menyindir salah satu pemilik media yang pimpinan partai politik.

Untuk diketahui, kronologis kasus pembelian hak atas piutang (cessie), dari BPPN, beruapa aset tanah seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat. Bermula dari hutang Adyaesta Group (AG) pada Bank Tabungan Negara (BTN) pada September 1995. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk proyek perumahan Karawang I dan II.

Namun pada perjalanannya proyek tersebut terhenti lantaran krisis ekonomi. BTN menjadi salah satu bank yang masuk sebagai pasien BPPN. Pada tahun 2002 pemerintahan Megawati Soekarnoputri menggelar lelang hak tagih atas hutang AG sebesar Rp 266.400.195.000. Lelang tersebut diikuti oleh tiga pihak yakni PT First Capital, Harita Kencana Secutities dan VSIC. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT First Capital dengan penawaran Rp 69,5 miliar.

Setelah memenangkan lelang PT First Capital membatalkan pembelian. Alasanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) No 1/Karanganyar seluas 300 hektar yang dijadikan jaminan hanya berupa fotocopy. Pasca pembatalan pembelian tersebut, VSIC kembali melakukan penawaran tanggal 20 Agustus 2003.

Melalui surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang. Sepekan setelah diumumkan pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 di depan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.

Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejagung melakukan penyidikan. Rendahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejagung. Padahal jika merunut kebijakan pemerintahan Presiden Megawati kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.

Setidaknya ada sekitar 3 ribu-4 ribu dengan status lengkap data kepemilikanya . Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncullan ide untuk memberikan diskon.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya