Berita

Pramono Anung/net

Wawancara

WAWANCARA

Pramono Anung: Rencana Pembangunan 7 Proyek DPR Tidak Masuk Dalam APBN

MINGGU, 30 AGUSTUS 2015 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Apa maksud Presiden Jokowi meminta rencana pembangunan tujuh proyek di kompleks DPRdikaji ulang? Apa ini strategi halus untuk menolak pembangunan yang akan menelan Rp 1,6 triliun itu?

Tujuh proyek itu adalah pem­bangunan museum dan perpus­takaan, alun-alun demokrasi, jalan akses bagi tamu ke Gedung DPR, visitor center, pembangu­nan ruang pusat kajian legislasi, pembangunan ruang anggota dan tenaga ahli, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR. Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, kondisi ekonomi harus turut dijadikan pertimbangan dalam melakukan kajian.

"Presiden beri arahan minta dikaji kembali karena dalam kondisi krisis ekonomi seperti ini," papar Pramono Anung.


Berikut kutipan selengkap­nya:

Kenapa Presiden minta dikaji ulang?
Rencana pembangunan tu­juh proyek itu tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu. Makanya minta dikaji lagi.

Apa ini alasannya meno­lak menandatangani prasasti pembangunan tujuh proyek itu?
Ya. Hal tersebut yang menyebabkan Presiden menolak menan­datangani prasasti pembangunan tujuh proyek usai acara rangka­ian sidang tahunan DPR pada 14 Agustus lalu. Saat itu, Ketua DPR Setya Novanto dalam pi­datonya meminta Jokowi untuk menandatangani prasasti tujuh proyek itu.

Prasasti juga sudah disiap­kan di Museum DPR, yang menjadi salah satu tempat yang akan dibangun ulang. Namun, Presiden hanya meninjau lokasi museum tanpa menandatangani prasasti yang telah disiapkan.

Kenapa?
Tentunya tidak boleh Presiden sebagai kepala pemerintahan melakukan sesuatu yang suatu hari bisa timbulkan pertanyaan dari publik.

O ya, bagaimana soal Kantor Staf Kepresidenan?
Presiden kemungkinan akan menggabung Kantor Staf Kepresiden (KSP) dengan Seskab pasca Kepala KSP, Luhut Binsar Panjaitan dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Namun, sampai saat ini keberadaan KSP masih berada di bawah koordi­nasi Presiden langsung.

Belum ada perubahan?
Belum ada perubahan. Toh, kalau ada perubahan Presiden sudah memikirkan hal itu (pele­buran KSP dengan Seskab).

Artinya KSP akan tetap ada?
Sampai saat ini Kepala KSP masih dijabat oleh Luhut Panjaitan. Padahal di pemerin­tahan tidak boleh rangkap jaba­tan. Makanya Presiden Jokowi memikirkan siapa yang layak sebagai pengganti Luhut terse­but. Sampai hari ini belum ada hal yang berkaitan dengan KSP. Untuk sementara masih seperti itu. Nanti saatnya Presiden akan ambil langkah-langkah hal terse­but. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya