Berita

Eric Laurent/net

Dunia

Dua Jurnalis Ditangkap Karena Memeras Raja Maroko

SABTU, 29 AGUSTUS 2015 | 05:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua jurnalis Prancis ditangkap karena berusaha memeras Raja Muhammad VI dari Maroko. Kedua jurnalis itu adalah Eric Laurent dan Catherine Graciet menulis sebuah buku tentang sang raja. Disebutkan buku tersebut menyerang pribadi Raja Muhammad VI.

Keduanya bersedia tidak menerbitkan buku itu asalkan Raja Muhammad VI membayar sebesar 3 juta Euro.

Laurent dan Graciet ditangkap Unit Anti Kriminal Brigade de Répression de la Délinquance contre la Personne (BRDP) di Paris.


Dalam interview dengan televisi Prancis LCI, pengacara Raja Muhammad VI, Eric Dupont-Moretti, mengatakan buku yang ditulis kedua jurnalis itu sangat memojokkan dan mengganggu sehingga Raja Muhammad VI tidak punya pilihan selain menempuh jalur hukum.

"Kita tahu tidak ada fakta sensasional. Sama sekali tidak ada yang bisa dibicarakan tentang isi buku itu," ujarnya.

Sebelumnya Laurent pernah menulis sebuah buku tentang Raja Hassan II, ayah dari Raja Muhammad VI.

"Ini pertama kali dalam sejarah dimana jurnalis memeras pejabat," kata Dupont-Moretti.

Dia juga mempertanyakan niat kedua jurnalis itu. Diduga keduanya dimanipulasi oleh kelompok tertentu.

Bukan tidak mungkin pemerasan itu juga berkaitan dengan terorisme yang memiliki banyak bentuk.

Kedua jurnalis Prancis itu terancam hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda 10 ribu Euro. Sementara tindakan pemerasan di Prancis diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar 75 ribu Euro.

Dupont-Moretti juga mengatakan Raja Muhamad VI mempercayakan sistem hukum Prancis untuk menangani kasus ini. [dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya