Tersangka korupsi yang juga mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron mengamini keterangan dari beberapa saksi yang mengaku menjual tanah ke dirinya. Fuad mengaku membeli tanah dengan legal dan menggunakan uang halal.
"Semuanya rasional, masuk akal keterangan mereka. Saya memang beli tanah-tanah itu, tapi halal, legal semuanya," ujar Fuad usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/8).
Fuad menambahkan, uang untuk membeli tahan ia peroleh dari hasil jerih payah selama menjadi Bupati Bangkalan. Terlebih, Fuad sesumbar memiliki banyak harta sebelum ia menjadi Bupati.
"Bupati ya kaya dong, masa miskin. Tapi saya justru lebih kaya sebelum jadi Bupati," katanya.
Sejumlah saksi dalam persidangan dihadirkan untuk mengkonfirmasi mengenai pembelian tanah dan pembukaan rekening olah Fuad Amin.
Dalam persidangan terbukti beberapa tanah yang dibeli Fuad ternyata bukan diatas namakan dirinya sendiri, melainkan orang lain mulai dari kelurga hingga orang-orang terdekatnya.
Dalam berkas dakwaan, Fuad dituduh KPK melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan hartanya kekayaannya ke sejumlah rekening di bank dan pembelian tanah.
Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
[dem]