Berita

fuad amin/net

Hukum

Terdakwa Fuad Amin Klaim Sudah Kaya Sebelum Jadi Bupati

JUMAT, 28 AGUSTUS 2015 | 20:41 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Tersangka korupsi yang juga mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron mengamini keterangan dari beberapa saksi yang mengaku menjual tanah ke dirinya. Fuad mengaku membeli tanah dengan legal dan menggunakan uang halal.

"Semuanya rasional, masuk akal keterangan mereka. Saya memang beli tanah-tanah itu, tapi halal, legal semuanya," ujar Fuad usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/8).

Fuad menambahkan, uang untuk membeli tahan ia peroleh dari hasil jerih payah selama menjadi Bupati Bangkalan. Terlebih, Fuad sesumbar memiliki banyak harta sebelum ia menjadi Bupati.


"Bupati ya kaya dong, masa miskin. Tapi saya justru lebih kaya sebelum jadi Bupati," katanya.

Sejumlah saksi dalam persidangan dihadirkan untuk mengkonfirmasi mengenai pembelian tanah dan pembukaan rekening olah Fuad Amin.

Dalam persidangan terbukti beberapa tanah yang dibeli Fuad ternyata bukan diatas namakan dirinya sendiri, melainkan orang lain mulai dari kelurga hingga orang-orang terdekatnya.

Dalam berkas dakwaan, Fuad dituduh KPK melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan hartanya kekayaannya ke sejumlah rekening di bank dan pembelian tanah.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.[dem]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya