Sebagai penyelenggara Pilkada serentak tahun 2015, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus berkomitmen dengan pengaturan dan pembatasan kampanye.
Ada empat item kampanye pasangan calon kepala daerah yang dibiayai oleh negara, dan dilaksanakan oleh KPU daerah masing-masing. Keempat item tersebut adalah, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektrnonik, dan debat publik antar pasangan calon kepala daerah.
"Segala media, bentuk alat peraga, dan tempat kampanye yang menjadi kewenangan KPU dalam memfasilitasi kampanye paslon hendaknya dioptimalkan secara adil," ujar peneliti bidang hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, Jumat (28/8).
Meski kewenangan penyelenggarakan secara langsung berada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, hendaknya juga mencerminkan sifat penyelenggara pemilu yang sesuai konstitusi: nasional (secara koordinasi), tetap, dan mandiri.
"Penyelenggara Pilkada menjadi hal yang dipertanggungjawabkan secara nasional dan harus dipastikan netral dan imparsial," ungkapnya.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panita Pengawas Pemilu, kata Fadli, sebaiknya mengoptimalkan kewenangan pengawasan secara taktis dan sinergis dengan masyarakat serta pihak terkait penegakan hukum seperti kepolisian.
"Jangan lagi ada dalih kurang kewenangan dan perbedaan tafsir terhadap bentuk pelanggaran peserta pemilu," tukas Fadli.
[wid]