Berita

Megawati soekarnoputri/net

Hukum

KORUPSI CASSIE BPPN

Kejagung Harus Periksa Megawati

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 15:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung harus memeriksa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian hak atas piutang (cassie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Mega harus diperiksa karena kebijakan penjualan aset berupa piutang kepada pihak swasta terbit ketika dia menjabat presiden.

"Kalau Jaksa kan melihat ada kerugian negara atau tidak, jika terkait dengan kebijakan maka dalam hal ini Mega harus bertanggung jawab," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Muzakir, Kamis (27/8).‎


Kasus cassie yang saat ini tengah diselidiki Kejagung adalah pembelian aset melalui BPPN oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC). Pembelian aset tersebut dinilai Kejaksaan menimbulkan kerugian negara, dimana negara melalui BPPN banyak memberikan diskon pada aset obligor yang berhutang kepada bank yang menjadi pasien BPPN.

Jika memang Kejagung yakin telah terjadi kerugian negara di dalam pembelian aset tersebut, maka ‎penting dipahami bahwa hal tersebut merupakan buah dari kebijakan yang dibuat era Presiden Megawati.

‎Namun menurut Muzakir, kejaksaan harus ‎melihat kebijakan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni terkait kondisi krisis yang terjadi ketika itu.

‎"Itu harus dilihat dari kebijakan yang dikelurakan oleh pemimpin ketika itu, apakah benar karena ada situasi krisis. Tentunya kebijakan itu ada di Mega. Apakah dengan adanya itikad baik sehingga aset itu dijual," tukasnya.‎

Kasus cassie yang diklaim Kejagung melibatkan VSIC berawal saat PT Adyaesta Ciptatama mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ke bank BTN. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN. Waktu kasus itu terjadi pada era Megawati menjabat Presiden RI dan kepala BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggung.

‎Berdasarkan surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang atas aset di Karawang. Sepekan setelah diumumkan pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 didepan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.

‎Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan.  Randahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejaksaan Agung. Padahal jika merunut kebijakan BPPN kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.

‎Setidaknya ada  sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncullan ide untuk memberikan diskon.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya