Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri Azhari penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa sebagai saksi Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar terkait dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
"Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Sebelumnya, pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap kepada Anggota DPRD Muba.
Dalam kesempatan ini, KPK secara bersamaan juga memanggil anggota DPRD Muba, Adam Munandar dan Bambang Karyanto.
"Mereka berdua akan diperiksa masing sebagai tersangka," terang Yuyuk.
Sehari sebelumnya, empat pimpinan DPRD Muba diperiksa penyidik KPK sebagai saksi Pahri dan Lucianty. Mereka adalah Riamon Iskandar selaku Ketua DPRD Muba dan Darwin, Islan Hanura, serta Aidil Fitri masing-masing Wakil Ketua DPRD.
Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, lembaga antirasuah kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).
[ian]