Berita

ubedillah badrun/net

Politik

Pemerintah Harus Kaji Dampak Pembubaran Lembaga Non Struktural.

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta dapat mengkaji kembali mengenai wacana pembubaran atau disfungsi 22 lembaga non struktural.

Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan, pemerintah perlu mengantisipasi pembubaran 22 lembaga non struktural berdampak terjadinya kekacauan kepegawaian. Termasuk timbulnya pengangguran, terutama bagi pegawai honorer yang ada di lembaga-lembaga tersebut.

"Menteri Yuddy jangan gegabah lakukan pembubaran 22 lembaga non struktural. Pertimbangkan ke depan dampak sosial, ekonomi, dan psikologisnya akan seperti apa," ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/8).


Ubedilah menilai bahwa rencana pembubaran itu akibat dari dampak lesunya perekonomian Indonesia. Karena itu pemerintah harus menghemat anggaran yang ada dalam APBN.

"Sebabnya pemerintah sedang mengumpulkan banyak uang untuk mengantisipasi defisit APBN akibat melemahnya nilai rupiah. Nah salah satu caranya adalah efisiensi anggaran dengan cara membubarkan lembaga non struktural," jelas direktur Puspol Indonesia itu.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji keberadaan 22 lembaga non struktural.

Pemerintah akan mempertimbangkan membubarkan lembaga itu ataupun mengubah fungsinya sehingga tidak terjadi benturan wewenang antar lembaga.

"Itu ada kurang lebih 22 lembaga non struktrual yang dibentuk melalui peraturan presiden yang dalam proses evaluasi hasilnya akan kita laporkan pada presiden," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Selasa kemarin (25/8).

Dia menjelaskan, saat ini tim dari Kemenpan-RB sedang melakukan tinjauan ke lapangan untuk mengecek kantor masing-masing lembaga. Salah satu lembaga yang ditinjau ulang keberadaannya berkantor di Surabaya.

Yuddy menargetkan pada akhir Agustus kajian sudah selesai dan rekomendasi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Politisi Partai Hanura itu mengungkapkan meski pihaknya yang menyusun rekomendasi, namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden. Pengambilan keputusan juga diperkirakan tak akan lama lantaran 22 lembaga non struktural yang dikaji ulang saat ini hanya dibentuk berdasarkan peraturan presiden. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya