Bekas Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Waryono Karno. Selain itu, Waryono juga dituntut membayar uang pengganti Rp 150 juta subsider satu tahun kurungan.
Menurut jaksa, Waryono terbukti merugikan keuangan negara Rp 11,124 miliar, memÂberikan uang 140 ribu dolar ASkepada anggota DPR Sutan Bhatoegana dan menerima uang 284.862 dolar AS.
Atas dasar itu pula jaksa menyebut Waryono terbukti melanggar tiga dakwaan yang disangkakan terhadapnya. Yakni, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagai mana dakwaan pertama.
Serta terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dan dianggap terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menyatakan Waryono mengangkat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami sebagai Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM agar seluruh kegiatan unit itu dikendalikan Sri.
Di antara kegiatan yang diÂtangani Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun 2012, ada sosialisai sektor energi dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sepeda sehat untuk sosialisasi hemat energi serta perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
Kegiatan sosialisasi sektor BBM bersubsidi anggaran awalÂnya Rp 5,3 miliar. Namun, agar bisa dilakukan penunjukan langÂsung, kegiatan dipecah menjadi 48 paket anggaran dengan nilai anggaran Rp 100 juta.
"Kegiatan itu pun fiktif karena hanya dengan membuat laporan pertanggungjawaban, dan memÂbuat perusahaan seolah-olah pelaksana kegiatan, termasuk membuat foto seolah-olah di beberapa kota, padahal hanya dibuat di wilayah sekitar Jakarta," beber JPU Fitroh.
Kegiatan sepeda sehat untuk sosialisasi hemat energi anggarannya Rp 4,175 miliar dan rencananya dilaksanakan dalam enam paket, namun oleh Sri Utami dipecah menjadi 35 paket dengan nilai Rp 100 juta per paket.
"Kegiatan tersebut hanya membuat laporan pertanggungjawaban dan panggung di beberapa lapangan, empat panggung yang di-
setting sedemikian rupa, sehingga seolah-olah dilaksanakan di enam kota," tambah Fitroh.
Sementara perawatan geÂdung kantor Sekretariat Jenderal ESDM tahun 2012 anggarannya Rp 37,817 miliar, namun hanya Rp 17,548 miliar yang digunakan. Sehingga, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 11,124 miliar.
Selain itu, menurut jaksa, ada kegiatan di luar APBN seperti biaya mingguan atau insidentil Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Sementara, Waryono menyangkal memerintahkan Sri Utami mengumpulkan dana. Tapi menurut jaksa, bantahan tersebut tidak didukung dua alat bukti.
"Banyak saksi tahu ada pengumpulan dana oleh Sri Utami. Sri Utami juga pernah melaporÂkan pengumpulan dana tersebut dalam rapat inti pada Januari 2013 untuk pencitraan menteri di media, dan kegiatan lain yang tidak ada alokasi dalam angÂgaran di Kementerian ESDM," jelas Fitroh.
Dari ketiga kegiatan tersebut, menurut jaksa, Waryono mendaÂpat keuntungan Rp 150 juta dan juga memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya adalah terbukti memberikan 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana agar dapat mempengaruhi anggota Komisi VII DPR dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas dan subsidi listrik di APBN-Perubahan 2013, serta pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga APBN-P 2013 di Kementerian ESDM.
Waryono juga dinilai terbukti menerima gratifikasi 284.862 dolar AS. Meski terdakwa menerangkan 284.862 dolar ASitu diperoleh dengan cara yang sah, yaitu sewa apartemen, tiket pergi ke luar negeri dan honor tim, tapi tidak didukung bukti-bukti.
Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno mengaku kaget dan tidak terima lantaran JPU KPK menuntutnya hukuman 9 tahun bui. Menurutnya, jaksa KPK salah sasaran dalam merumuskan tuntutan terhadap dirinya.
Waryono bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan digelar pekan depan, 9 September.
"Saya hanya menyampaikaninnalillahi wa innailaihi rojiun. Astagfirullah saya kaget juga," kata Waryono seusai mendengarÂkan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Meski demikian, Waryono menyatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan mempelajari tuntutan yang dibacakan tim JPU KPK. Dia pun berharap agar majelis haÂkim dapat menjatuhkan pidana dengan adil.
"Apapun ini, saya akan coba pelajari bersama penasihat huÂkum saya. Dari kami, semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," ucapnya.
Kilas Balik
Jero Wacik & Sutan Bhatoegana Ikut Terjerembab
Pada awal Mei 2014, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno ditetapÂkan KPKsebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kesetjenan ESDM.
Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi menjelaskan, penetaÂpan tersangka kepada Waryono didahului dengan proses penyelidikan. KPKbeberapa kali menggelar perkara, hingga akhirnya penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan WK(Waryono Karno) sebagai tersangka," kata Johan.
Waryono diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi secara melawan hukum. Akibat perbuatan Waryono, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 9,8 miliar.
Selaku Sekjen Kementerian ESDM, Waryono dianggap bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Penyidik menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut. Ketika itu, Setjen ESDM mengalokasikan anggaran Rp 25 miliar untuk beberapa pengadaan barang dan jasa.
Pertama, proyek pengadaan sosialisasi sepeda sehat ESDM. Kedua, proyek sosialisasi hemat energi. Ketiga, proyek pengadaan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.
Dalam pelaksanaan proyek, terjadi sejumlah penyimpangan. Walau begitu, saat itu, Johan mengaku belum mengetahui baÂgaimana peran Waryono dalam kasus tersebut. Johan juga belum mengetahui, siapa yang turut serta melakukan penyimpangan. Namun, ia memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti sampai di Waryono.
"Terlalu dini menyimpulkan atasan WK tahu atau tidak. Ini masih dikembangkan. Sejauh mana penyidik mengembangkan ada pihak lain yang terlibat, itu tergantung alat bukti. Apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," jelasnya.
Sebelum jadi tersangka perkaÂra korupsi anggaran kesetjenan Kementerian ESDM, Waryono Karno juga telah berstatus tersangka kasus suap migas. Penetapan Waryono sebagai tersangka kasus suap migas, merupakan buntut dari kasus suap Rudi Rubiandini semasa menjabat Kepala SKK Migas.
Rudi Rubiandini kini telah mendekam dipenjara, setelah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut, Waryono diduga menerima suap dari Rudi atas proyek yang terjalin selama dia masih aktif di Kementerian ESDM.
Oleh KPK, pejabat yang telah pensiun sejak Desember 2013 itu, disangkakan dua pasal UU Pemberantasan Korupsi. Yakni pasal 12 huruf B dan/atau pasal 11.
Pasal itu menjelaskan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menerima suap. Apalagi sampai menyalahgunakan wewenang atau jabatannya.
Ancaman hukuman terberat dari dua pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tidak hanya itu, Waryono juga terancam membayar denda maksimal Rp 1 miliar.
Setelah melakukan pengemÂbangan penyidikan, bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga ikut terÂjerembab dalam kasus tersebut.
Jero Wacik ditahan dan dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur mulai tanggal 5 Mei 2015.
Kembangkan ke Orang Lain Yang TerlibatUchok Sky Khadafi, Direktur LSM CBA
Direktur LSM Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, sekÂtor tambang merupakan ladang merauk keuntungan besar denÂgan berbagai cara.
Khususnya, kata dia, sekor tambang yang berkonsentrasi pada minyak dan gas. Karena itu, diduga banyak kebocoran dari sektor tersebut.
Menurutnya, penyebab amburadulnya pengurusan sektor tambang dan gas tidak hanya disebabkan oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas saja, tetapi keseluruhannya. Termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Indikasinya, menterinya saja dijadikan tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat korupsi," tandasnya.
Menurut dia, buruknya sistem kelola di sektor migas juga disebabkan banyaknya setoran yang harus dikeluarkan. "Seperti terungkap dari persidangan Waryono Karno, yang mengatakan ada setoran untuk Komisi VII untuk memuluskan rencananya," ucapnya.
Maka dari itu, Uchok berharap, KPK terus mengembangÂkan kasus ini kepada semua pihak yang diduga terlibat. Sebab, dengan adanya praktik suap di tubuh ESDM dan SKK Migas telah mencoreng citra Indonesia di mata dunia.
"Jelas kasus ini mencoreng citra kita di mata dunia, terÂbayang dong kalau kita mau renegosiasi kontrak. Pejabat negara dapat dengan mudahÂnya mengikuti kemauan asing, mengobral bangsa ini dengan iming-iming suap jabatan dan uang," tegasnya.
Bahkan dia menuding, jika ada perusahaan minyak yang ingin berinvestasi di dalam negeri, cukup memberikan uang terimakasih kepada pejabat agar urusan perizinannya lancar.
"Jadi orang bisa beranggapan gampang tinggal kasih suap atau hadiah, misalnya, urusan perizinan lancar," tutup Uchok.
Minta Pansel Pilih Orang-orang Yang Paham HukumDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meÂminta KPKsegera melengkapi berkas perkara bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurutnya, hal itu harus diÂlakukan KPKsegera mungkin setelah perkara bekas Sekjen ESDM Waryono Karno selesai disidangkan. Agar tidak ada ruang bagi Jero Wacik melakuÂkan perlawanan.
"Perlawan apa? Ya praperadilan yang kerap dilakukan agar terbebas dari status tersangka," ujar Desmond.
Politisi Partai Gerindra ini pun meminta KPK melakukan penelusuran kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Jangan hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini.
Namun, Desmond mengingatkan agar di lain kesemÂpatan KPK berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka agar tidak lebas dari jerat hukum, saat tersangka tersebut mengajukan upaya praperadilan.
"Kita pun mendukung KPK dalam penegakan hukum, tapi KPK tidak boleh main-main dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegasnya.
Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK, kata Desmond, juga harus memilih calon pemimpin yang mengerti hukum dengan baik. Supaya ke depan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK bisa mempertanggungjawabkannya dalam sidang praperadilan.
"Pansel harus pilih orang yang sangat teliti hukum piÂdana yang baik, bukan orang yang tidak paham hukum," pintanya.
Soal mafia migas, Desmond tak menampiknya. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi rahasia umum. "Mafia migas itu bukan satu hal yang baru. Karena itu, KPK jangan samÂpai masuk angin dalam menÂjerat orang dari sarang-sarang mafia," tutupnya. ***