Kuasa hukum pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, Humprey Djemat memastikan bahwa kliennya akan hadir pada sidang lanjutan kali ini, setelah sebelumnya ditunda lantara terdakwa dugaan suap hakim PTUN Medan itu sakit.
Humprey menyatakan, ayah dari Velove Vexia itu akan menyampaikan pendapatnnya di muka meja hijau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"OCK (OC Kaligis) pasti hadir. Kita lihat saja apa yang OCK kemukakan di depan persidangan," tutur Humphrey saat dihubungi wartawan, Kamis (27/8).
Namun, Humprey mengingatkan meski politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu akan hadir, tetapi kondisinya masih cukup riskan. Pasalnya, pada pemeriksaan kemarin belum ada tindakan medis dari tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kemarin baru observasi belum ada tindakan padahal ada masalah di bagian kiri otaknya. Jadi kondisinya masih rentan setiap saat bisa terjadi stroke atau yang lebih fatal. Jadi siapa yamg bertanggung jawab?," tukasnya.
Setelah sebelumnya ditunda lantaran pengacara kondang OC Kaligis beralasan sakit, hari ini sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan kembali dibuka. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rencananya akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB.
Majelis Hakim yang akan menyidang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, akan diketuai oleh Hakim Sumpeno dengan Hakim Arifin, Hakim Tito Suhud, Hakim Alexander Marwata, dan Hakim Ugo yang masing-masing menjadi anggota.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
[wid]