Berita

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Mantan Napi Satu Daerah kok Digugurkan KPUD

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 08:55 WIB | LAPORAN:

Dasar keikutsertaan seorang mantan terpidana ikut dalam Pilkada adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam putusan MK tidak ada persoalan tentang status apakah bebas murni atau bebas bersyarat," tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Muda Indonesia (DPP PAMI), Djafar Ruliansyah Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/8).

Djafar menjelaskan, dalam pengertian hukum, mantan atau bekas terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani masa hukumannya dan menjadi orang bebas. Sedangkan terpidana dengan status bebas bersyarat tidak termasuk dalam pengertian mantan terpidana, karena pada hakikatnya yang bersangkutan belum tuntas menjalani hukumannya.


"Sebenarnya putusan MK itu bisa secara otomatis menjadi rujukan bagi KPU dalam pengambilan keputusan karena putusan MK adalah final dan mengikat," terangnya.

Djafar mengingatkan, pengadilan MK tidak setara dengan pengadilan umum/biasa. Jika di pengadilan umum putusannya itu bukan sumber hukum formal seperti UU.
Berbeda dengan pengadilan MK.

"Hanya pengadilan MK-lah yang layak dan bisa menguji suatu perundang-undangan itu sendiri, maka secara otomatis putusan MK itu setara dengan UU," jelas dia lagi.

Ini artinya, dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan atau yurisprudensi tidak termasuk di dalamnya. Yurisprudensi, untuk dipahami, adalah sumber hukum juga, tapi tidak dikenal sebagai sumber hukum formil melainkan dikenal dalam ilmu hukum semata, seperti halnya doktrin/pendapat ahli hukum, traktaat/perjanjian international, custom atau adat kebiasaan juga UU.

Jadi, lanjut dia, dari aspek hukum administrasi negara di mana para komisioner KPU/KPUD itu adalah pejabat tata usaha negara yang keputusannya menjadi objek gugatan tata usaha negara, tidak bisa mengakomodir apalagi sampai meloloskan mantan terpidana meskipun sudah diperkenankan oleh MK.

"Coba dilihat di seluruh Indonesia yang menghadapi Pilkada, ada beberapa daerah yang meloloskan mantan narapidana maju dalam Pilkada dan sudah mendapatkan nomor urut serta tahapan-tahapan selanjutnya, mengapa ada satu daerah yang aneh bin ajaib digugurkan oleh penyelenggara Pilkada itu sendiri? Ada apa di sini," kata dia mempertanyakan tanpa menyebut detail daerah dimaksud.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya