Berita

Olahraga

Komisi X DPR Minta Menpora, KONI, KOI Selesaikan Kemelut Olahraga

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Komisi X DPR-RI yang membidangi Olahraga, Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata memberikan tengat waktu dua pekan kepada Kemenpora, KOI, dan KONI untuk menyelesaikan kemelut yang terjadi di induk cabang olahraga.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR-RI, Teuku Riefky Harsya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemenpora, KONI, KOI, Satlak Prima serta cabang olahraga seperti Taekwondo, Equestrian dan Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu malam (26/8).

Seperti diketahui, banyak cabor yang bermasalah sehingga melahirkan berbagai kepengurusan. Begitu pula hubungan PSSI dan Kemenpora yang menyebabkan kompetisi terhenti sehingga nasib para atletnya terkatung-katung.


Selain permasalahan Kemenpora dan PSSI, ada pula permasalahan antara Equestrian Federatian Indonesia (EFI) dan Pordasi terkait keberadaan olahraga equestrian. Pordasi mengklaim jika equestrian dibawah naungannya, padahal KONI telah melantik kepengurusan EFI pada tahun 2012 dan federasi internasional  Equestrian dengan Pordasi sangat berbeda.

"RDPU hari ini karena semakin buruknya cabang organisasi olahraga Indonesia di kancah multievent internasional. Kami melihat bahwa penyebabnya utama adalah dualisme yang terjadi di induk cabang olahraga Indonesia. Harusnya bisa diselesikan jika kemenpora, KOI, dan KONI kompak. Namun, tiga lembaga itu ternyata tidak solid dan akhirnya dampaknya ke para atlet di Indonesia," kata Teuku Riefky Harsya.

Untuk itu Komisi X DPR-RI menurut politisi muda Demokrat asal dapil Aceh ini meminta tiga lembaga tersebut untuk segera menyelesaikan konflik yang ada. Pasalnya, jika tidak terselesaikan maka kemungkinan besar anggaran untuk olahraga tertahan.

Pemerintah  diminta tegas untuk menjalankan UU SKN terutama pasal 51 dan 89. Artinya, setiap cabor yang menyelenggarakan kegiatan harus berafiliasi dengan federasi dunia.

Di kedua pasal tersebut tertulis jika penyelengaraan kegiatan olahraga harus mendapat rekomendasi dari Induk organisasi yang sah dan terafiliasi kepada Induk internasional. Jika menyalahi aturan itu,  konsekuensinya hukuman dan sanksi sudah menunggu.

"Selain itu, pemerintah juga harus tegas untuk menjalankan UU SKN. Artinya, setiap cabor yang menyelenggarakan kegiatan harus berafiliasi dengan federasi dunia. Jika tidak, harus dikenakan sanksi sesuai dengan UU SKN yaitu, dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tukasnya.

Sementara itu, Ketua KOI, Rita Subowo meminta ketua Pordasi Mohammad Chaidir Shaddak menghentikan segala upaya pengambil alihan Equestrian untuk berada dibawah naungan Pordasi.

"Saya minta Pak Shaddak menghentikan semuanya. EFI itu harus berdiri sendiri, saya sudah ketemu dengan pihak CAS dan EFI harus berdiri sendiri. Saya tidak tahu, bagaimana caranya (PORDASI) memenangkan di CAS. Sudah semuanya, sudah selesai (EFI terpisah dari PORDASI)," tutur Rita Subowo.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya