Berita

Olahraga

Komisi X DPR Minta Menpora, KONI, KOI Selesaikan Kemelut Olahraga

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Komisi X DPR-RI yang membidangi Olahraga, Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata memberikan tengat waktu dua pekan kepada Kemenpora, KOI, dan KONI untuk menyelesaikan kemelut yang terjadi di induk cabang olahraga.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR-RI, Teuku Riefky Harsya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemenpora, KONI, KOI, Satlak Prima serta cabang olahraga seperti Taekwondo, Equestrian dan Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu malam (26/8).

Seperti diketahui, banyak cabor yang bermasalah sehingga melahirkan berbagai kepengurusan. Begitu pula hubungan PSSI dan Kemenpora yang menyebabkan kompetisi terhenti sehingga nasib para atletnya terkatung-katung.


Selain permasalahan Kemenpora dan PSSI, ada pula permasalahan antara Equestrian Federatian Indonesia (EFI) dan Pordasi terkait keberadaan olahraga equestrian. Pordasi mengklaim jika equestrian dibawah naungannya, padahal KONI telah melantik kepengurusan EFI pada tahun 2012 dan federasi internasional  Equestrian dengan Pordasi sangat berbeda.

"RDPU hari ini karena semakin buruknya cabang organisasi olahraga Indonesia di kancah multievent internasional. Kami melihat bahwa penyebabnya utama adalah dualisme yang terjadi di induk cabang olahraga Indonesia. Harusnya bisa diselesikan jika kemenpora, KOI, dan KONI kompak. Namun, tiga lembaga itu ternyata tidak solid dan akhirnya dampaknya ke para atlet di Indonesia," kata Teuku Riefky Harsya.

Untuk itu Komisi X DPR-RI menurut politisi muda Demokrat asal dapil Aceh ini meminta tiga lembaga tersebut untuk segera menyelesaikan konflik yang ada. Pasalnya, jika tidak terselesaikan maka kemungkinan besar anggaran untuk olahraga tertahan.

Pemerintah  diminta tegas untuk menjalankan UU SKN terutama pasal 51 dan 89. Artinya, setiap cabor yang menyelenggarakan kegiatan harus berafiliasi dengan federasi dunia.

Di kedua pasal tersebut tertulis jika penyelengaraan kegiatan olahraga harus mendapat rekomendasi dari Induk organisasi yang sah dan terafiliasi kepada Induk internasional. Jika menyalahi aturan itu,  konsekuensinya hukuman dan sanksi sudah menunggu.

"Selain itu, pemerintah juga harus tegas untuk menjalankan UU SKN. Artinya, setiap cabor yang menyelenggarakan kegiatan harus berafiliasi dengan federasi dunia. Jika tidak, harus dikenakan sanksi sesuai dengan UU SKN yaitu, dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tukasnya.

Sementara itu, Ketua KOI, Rita Subowo meminta ketua Pordasi Mohammad Chaidir Shaddak menghentikan segala upaya pengambil alihan Equestrian untuk berada dibawah naungan Pordasi.

"Saya minta Pak Shaddak menghentikan semuanya. EFI itu harus berdiri sendiri, saya sudah ketemu dengan pihak CAS dan EFI harus berdiri sendiri. Saya tidak tahu, bagaimana caranya (PORDASI) memenangkan di CAS. Sudah semuanya, sudah selesai (EFI terpisah dari PORDASI)," tutur Rita Subowo.[wid]


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya