Berita

Politik

KPU Dorong Aturan Bumbung Kosong

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapreasiasi wacana revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada setelah pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember nanti.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, revisi diharapkan dapat juga memasukkan aturan bumbung kosong untuk mengakomodir daerah dengan pasangan calon tunggal tetap dapat ikut pilkada. Mengingat hal itu tidak diatur dalam UU Pilkada.

"Kalau mau dipaksakan di 2015 sudah terlalu mepet, sebaiknya berikutnya saja 2017 dibuat aturan dengan baik. Saya pikir lebih satu model pemilihan yang dia punya ruang untuk menentukan pilihan," katanya dalam diskusi bertajuk 'Pilkada Serentak yang Tidak Serentak' di ruang Fraksi PKB, gedung DPR, Jakarta (Rabu, 26/8).


Menurut Hadar, Peraturan KPU tidak bisa mengakomodir fenomena pasangan calon tunggal yang muncul selama ini. Sebab, hal itu harus diatur dalam regulasi yang lebih tinggi yaitu undang-undang maupun peraturan pengganti.

"Jadi, kami melihat silahkan dibuatkan perppu tapi rasanya kalau sekarang diterapkan akan terlalu sulit. Untuk revisi (UU Pilkada) kami berharap bisa selesai Maret 2016 karena persiapan kami setelahnya minimal tiga bulan," bebernya.

Lebih jauh, tambah Hadar, masalah yang terjadi dalam pencalonan kepala daerah terletak di partai politik yang harus menyeleksi figur-figur sesuai kehendak masyarakat.

"Ini memang ada keresahan yang memang harus diselesaikan menjadi ruang besar untuk kita dapatkan calon terbaik. Apakah itu masuk di undang-undang parpol atau UU Pilkada, tetapi ini proses yang mesti dikelola oleh parpol," tegasnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya