Berita

Wajar DPR Pertanyakan Cara Kerja Jaksa Agung

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tindakan Kejaksaan Agung yang menyelidiki perkara kasus pembelian hak atas piutang (cessie) BPPN yang melibatkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) tanpa menggunakan penghitungan kerugian negara dari BPK terus menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub mengingatkan Korps Adhiyaksa seharusnya mengantongi terlebih dahulu jumlah kerugian negara sebelum menggeledah dan menyita dokumen-dokumen milik VSI.

"Sebaiknya Kejaksaan Agung itu menyelidiki dulu kerugian negaranya. Kalau tidak ada kerugian negara untuk apa diperiksa," ucap Muslim melalui sambungan telepon, Rabu (26/8).


Penegakan hukum yang mengadali aturan hukum yang dipertontonkan Kejagung ini menjadi alasan DPR menanggil Jaksa Agung HM Prasetyo

Lebih lanjut ia menanggapi interupsi salah satu anggota dewan dalam sidang paripurna terkait dengan adanya kecurigaan terhadap pemanggilan Jaksa Agung oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Menurut dia, kecurigaan tersebut sangat berlebih.

"Kalau memang aggota DPR yang memanggilkan apa yang harus dicurigai, DPR ini kan perlu juga menayakan dalam kasus ini. Jangan ada tendensi dulu, apalagi menyangkut kepentingan pemeriksaan dan kepentingan masyarakat Indonesia umumnya," papar politikus PAN itu.

Masih kata dia, pemanggilan Jaksa Agung HM Prasetyo oleh DPR untuk mengingatkan agar kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum di suatu kasus.

"Jadi dengan DPR memanggil Jaksa Agung supaya memperkuat institusi kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kalau memang ditemukan pelanggaran silahkan proses, kita tidak mau dalam penanganan kasus Jaksa Agung terkesan tebang pilih. Karena itu DPR memanggil Jaksa Agung," tandasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya