Berita

Hukum

Dituntut 9 Tahun, Waryono: Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun...

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 17:27 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Sektetaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno dituntut pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya hanya menyampaikan 'Innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astagfirullah' saya kaget juga. Apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya," ungkap Waryono saat diberikan kesempatan menanggapi tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Selanjutnya, mantan anak buah Jero Wacik itu akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi bersama Penasihat Hukum atas tuntutan tersebut. Pada bagian lain, dia juga berharap Majelis Hakim yang mengadili perkaranya ini agar dibukakan pintu hatinya.


"Dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," tukasnya.

Setelah mendengarkan tanggapan Waryono, Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan bahwa sidang kembali dilanjutkan pada 9 September 2015 mendatang. Hakim Artha juga menetapkan agar Waryono diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai, Waryono telah terbukti secara sah menurut hukum telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.

Kemudian Jaksa menganggap Waryono telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pada dakwaan kedua dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor untuk dakwaan ketiga. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya